Jumat, April 26, 2024

Disdikbud Kabupaten Kendal,Mengeluarkan Larangan Pungutan Dana PIP

Must read

Kendal,dutametro.com.-Disdikbud Kabupaten Kendal,Mengeluarkan Larangan Pungutan Dana PIP,Pemerintah Kabupaten Kendal khususnya Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada :

1. Korwilcam Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Kendal.
2.Pengawas Sekolah dan Pemilik Se-Kabupaten Kendal.
3.Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SD, SMP dan PNF Se-Kabupaten Kendal, 13/1/23.

Surat edaran ini berawal dari audensi POLKE (Persaudaraan Ormas LSM Kendal) dengan Pemkab Kendal, kemarin di Pendopo Kapubaten Kendal, yang di hadiri oleh seluruh Lembaga Ormas dan LSM yang tergabung di POLKE.

Dan juga dihadiri oleh seluruh kepala dinas yang berkaitan dengan tuntutan POLKE disaat Demo, yang menyampaikan tuntutan ada 14 Point. Salah satunya Disdikbud yang juga merespon langsung dengan adanya temuan di lapangan praktek pungutan dana PIP yang tidak harus dilakukan di sekolahan.
disdikbud

Kepala Dinas Disdikbud (Wahyu Yusuf Ahkmadi S. STP, MSi) merespon dengan tegas dan akhirnya membuat surat edaran tersebut.

Larangan pungutan dana PIP itu yang bersifat Penting, dan nomor surat : 420/23/DIDIKBUD ini, membuat POLKE merasa di terespon adanya penemuan pelanggaran di bidang pendidikan yang ada.

Salah satu Ketua Lembaga yang tergabung di POLKE, menambahkan bahwa bukan hanya di dinas pendidikan saja yang akan kami awasi dan kita kawal kinerjanya, apabila masih ada penemuan pelanggaran di dinas lainpun POLKE akan menangkap dan melaporkan sesuai prosedur, jelasnya.
dutametro.com/Marsandi.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article