Senin, Oktober 7, 2024

Komisi I DPRD Pasbar Gelar Hearing Terkait Pemberhentian 16 Kepala Jorong, DPRD Sarankan Pemda Perbaiki SK

More articles

Pasaman Barat,dutametro.com.-Komisi I DPRD Pasaman Barat gelar dengar pendapat (hearing) bersama wali nagari Ujunggading, Camat Lembah Melintang, DPMN Pasaman Barat, Kabag Hukum Setda kabupaten Pasaman Barat dan Bamus Ujunggading, terkait pemberhentian 16 kepala jorong oleh Wali Nagari Ujunggading, pada Kamis (12/1/2023) di ruang rapat DPRD setempat.

Pada kesempatan hearing yang juga dihadiri perwakilan kepala jorong, bamus dan Wali Nagari Ujunggading Saripada, SPdi menyampaikan alasan pemberhentian 16 kepala jorong karena masa SK sudah berakhir dan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan, membuka pansel untuk jalannya demokrasi.

“Karena adanya aspirasi dari masyarakat, makanya kepala jorong yang lama kita berhentikan dan kita bentuk panitia seleksi untuk pemilihan kepala jorong yang baru” katanya saat hearing.

Silang pendapat pun terjadi saat para pihak menyampaikan kronologis pemberhentian kepala jorong tersebut.

Setelah mendengar penjelasan dari para pihak, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat Muhammad Guntara menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap persoalan tersebut. DPRD menyarankan agar pemerintah daerah memperbaiki surat keputusan yang telah diterbitkan.

“Rekomendasikan agar SK yang telah diterbitkan diperbaiki kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Guntara.

Tidak ada perbub nomor 3, yang ada Perda nomor 3 Tahun 2018.

Sebagaimana yang disampaikan Kabag Hukum Fachrul Sani menyebutkan pasal 41 ayat 2 perangkat Nagari pasal 41 ayat 2 perangkat Nagari diberhentikan karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan. Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf C karena telah mencapai usia 60 tahun, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat nagari, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat nagari, melanggar larangan sebagaimana dalam pasal 39 dan atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

- Advertisement -spot_img

Latest