Jumat, Maret 29, 2024

Kasus Skimming Bank Nagari : Gubernur Imbau Masyarakat untuk Tidak Panik

Must read

Padang, Dutametro – Guna mengantisipasi terulangnya kembali tindak kejahatan cyber criminal yang dilakukan oleh salah seorang WNA terhadap praktik penggunaan alat Skimming di tiga ATM di Kota Padang, pihak Bank Nagari telah memblokir seluruh proses transaksi berupa transfer dan tarik tunai yang dilakukan oleh bank lain yang masih menggunakan kartu Magnetic Stripe.

Hal tersebut disampaikan Direktur Bank Nagari, M. Irsyad, saat melakukan audiensi dengan Gubernur, bertempat di Ruang Kerja Gubernuran, pada Jumat (13/5/2022). Ia menjelaskan aktivitas pelaku pencurian uang nasabah ini terekam jelas di CCTV ATM yang terletak di tiga kawasan Kota Padang yaitu, Kawasan Aur Duri, Tarandam, dan Anduring.

Irsyad melaporkan ada sebanyak 141 nasabah Bank Nagari yang terdampak dari tindakan skimming tersebut. Seperti yang diketahui, Magnetic Stripe atau kartu strip magnetik merupakan kartu yang menggunakan pita magnetik sebagai media penyimpanan suatu data. Kartu ini digunakan oleh berbagai bank untuk penarikan uang.

Saat ini penggunaan kartu ATM pita magnetik akan dialihkan menggunakan kartu ATM chip, dan Irsyad mengimbau nasabah Bank Nagari untuk bertransaksi di mesin ATM Bank Nagari saja.

“Bagi Nasabah Bank Nagari saya anjurkan untuk sementara ini, melakukan penarikan uang arau transaksi lainnya di ATM Bank Nagari, karena pelaku tersebut melakukan proses skimming,” himbau Irsyad.

Gubernur Mahyeldi, mengapresiasi kesigapan Bank Nagari dalam menangani kasus tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan segera mengganti kartu ATM Bank Nagari terbaru yang menggunakan chip.

“Demi keamanan dan kenyamanan bersama, saya mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Nagari, untuk mengganti kartu ATM terbaru, dengan model chip, melakukan transaksi tanpa menggunakan kartu (cardless) atau model transaksi lainnya,” jelas Gubernur.

Saat ini, pihak Bank Nagari telah mulai proses mengganti dana nasabah yang menjadi korban skimming, penggantian dana tersebut akan diselesaikan paling lambat selama dua puluh hari kerja.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setda Prov Sumbar, Wadarusmen, Kepala Dinas Kominfotik, Jasman Rizal, Kabiro Perekonomian, Ria Wijayanti, Kabiro Hukum, Ezeddin Zain, serta perwakilan dari Bank Nagari. (via/MMC)

#Dinas Kominfotik Sumbar

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article