Sabtu, April 20, 2024

Penambang Emas Ilegal Di Batang Hari Solsel Bebas Beraksi

Must read

Solok Selatan, Dutametro – Meskipun pernah dipublikasikan dibeberapa media baru-baru ini mengenai suburnya penambang emas ilegal sepanjang aliran Sungai Batang Hari menggunakan alat berat jenis ekskavator di wilayah hukum Polsek Sangir Batang Hari, ternyata tidak ada tindakan dari pihak Polsek Sangir Batang Hari untuk memberi sangsi hukum selaku penegak hukum.

Pasalnya sampai saat ini aktivitas tambang ilegal malah semakin menjadi-jadi. Aktifitas tambang emas ilegal terpantau di kenagarian Lubuk Ulang Aling Selatan tepatnya di Limau Sundai, Kenagarian Lubuk Ulang Aling Tengah dan juga Kenagarian Lubuk Ulang Aling berlokasi Kampung Lama Jorong Pulau Panjang Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Menurut salah seorang masyarakat Kenagarian Lubuk Ulang Aling yang bisa dipercayai dan enggan untuk menyebutkan namanya pada media ini kemaren selasa 12 juli 2022 mengatakan di Kampung Lama Jorong Pulau Panjang Kenagarian Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari ada 3 unit alat berat jenis excavator yang sedang beraktifitas saat ini.

Dikatakan, dua merek hitachi warna oren diduga milik Anggota Dewan aktif Sijunjung dan satu lagi merek luigong warna kuning milik armen orang Pekan Baru dan bahan bakar minya (BBM) didatangi oleh adik kandung bapak anton dari Kabupaten Sijunjung menggunakan mobil truk isuzu engkel warna putih.

Sementara, pintu masuknya dari bendungan Batu Bakaruik Kabupaten Dharmasraya dan kami sebagai warga Kenagarian Lubuk Ulang Aling merasa sangat dirugikan juga karena pelaku tambang itu telah merusak jalan kami yang di bikin dulu dengan dana PNPM. Kami hanya berharap kepada pihak penegak hukum agar di tindak tegas pelaku penambang emas ilegal tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku”, pintanya.

Menanggapi hal tersebut Pahrevi yani dari Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia Pusat.( BPAN.L.A.I) menyayangkan apabila tidak ada tindakan dari pihak kepolisian kepada pelaku penambang emas tampa izin yang menggunakan alat berat itu. Karena penambang emas tanpa izin itu sudah diatur dalam undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dalam pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin IUP,IPR atau IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3) pasal 48–67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) di pidana dengan penjara 10 tahun,dan denda paling banyak 10 miliyar,

Selain itu dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tampa izin (peti) apalagi penambang emas menggunakan air mercuri merupakan cairan kimia dalam pengelolaan mas yang sangat membahayakan terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya. Apalagi sampai ada oknum anggota dewan yang ikut dalam usaha tambang ilegal harus ditindak secara hukum sebab tidak ada namanya manusia kebal hukum jelas Pahrevi. (tim)

‐—————‘
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim ke redaksidutametro@gmail.com

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article