Jumat, April 19, 2024

Beri Dukungan Ke Kapolri Tuntaskan Kematian Brigadir J, Pendiri Ponpes Al Kamal Jakarta Kirim Karangan Bunga

Must read

Penetapan tersangka terhadap eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya oleh Mabes Polri mendapat dukungan dari Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al-kamal Jakarta.

Pendiri Pondok Pesantren Al-Kamal Jakarta, KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat mengatakan, Polri dibawah instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjalankan tugasnya dengan baik.

Langkah yang dilakukan oleh Kapolri menunjukkan institusi penegak hukum itu tidak bisa diintervensi oleh kelompok mana pun.

Menurut KGPH Soeryo, keseriusan itu dibuktikan dengan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus kematian Brigadir J.

“Awalnya agak ragu, namun Kapolri bisa membuktikan keraguan masyarakat dengan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang,” ungkap Soeryo.

Tak Hanya keraguan saat kasus tersebut berawal, ketidakpercayaan yang sebelumnya luntur di mata masyarakat saat ini sudah kembali. Masyarakat kini yakin Kapolri tidak tebang pilih dalam penegakan kasus tersebut.

Pembuktian itu, kata KGPH Soeryo, Kapolri bisa mencopot jabatan sejumlah petinggi Polri yang dianggap telah menyalahgunakan jabatannya.

“Sejumlah nama Jenderal dan perwira menengah sudah dicopot jabatannya, itu yang mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa semua sama di mata hukum,” tambahnya.

Apresiasi yang tinggi diberikan Pendiri Ponpes Al Kamal Jakarta tersebut kepada Kapolri dengan mengirim satu buah karangan bunga didepan gedung Mabes Polri.

Apresiasi ini karena Polri mampu menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama petinggi Polri.

“Dengan saya mengirim karangan bunga tersebut adalah cerminan dari rasa syukur saya, khususnya Bangsa dan Masyarakat Indonesia bahwa saat ini teka-teki yang diperdebatkan dan diperbincangkan dapat diungkap dengan adanya penetapan tersangka Ferdy Sambo dan semua yang terlibat dalam kasus tersebut setelah melalui proses penyidikan,” ujar KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat Dalam keterangan tertulis. Sabtu (13/8/2022).

Lebih dalam KGPH Soeryo mengatakan, langkah Kapolri menunjukkan institusi Bhayangkara Negara telah menempatkan hukum di atas kepentingan perseorangan atau kelompok dan sebagai bentuk komitmen visi Presisi.

“Tindakan yang diambil Bapak Kapolri dalam penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka merupakan wujud komitmen beliau dalam penegakan hukum. Kami mendukung upaya Kapolri membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Menurut kami, hal Ini menjadi wujud komitmen Presisi yang diusung oleh Kapolri. Oleh sebab itu, kami akan terus mendukung setiap upaya dan langkah hukum yang dilakukan oleh Kapolri,” tegasnya.

Menurut KGPH, proses hukum harus terus dijalankan dengan baik dan tidak pandang bulu.

“Ini tentu menjadi kabar baik bagi kita semua, bahwa siapapun yang melanggar harus dihukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

KGPH juga menilai ketegasan Kapolri dalam memutuskan perkara tersebut harus dijadikan pelajaran. “Jadikan semua ini pembelajaran, bahwa sejatinya kita sebagai umat islam harus membiasakan kebenaran dan bukan malah sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu KGPH Soeryo Soedibyo memberikan pesan moral dan berharap agar kepolisian bisa terus menjadi garda terdepan dalam menindak tegas siapapun orang yang melanggar hukum.

Tidak hanya itu, Sambung Soeryo, Kabar terbaru yang diambil Kapolri dengan Membubarkan Satgassus Merah Putih yang pernah di Pimpin Irjen Sambo pun Ikut dibubarkan sejalan penetapan Irjen Sambo menjadi tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J.

“Kapolri juga harus meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Satgassus sebagai bentuk keterbukaan Publik,” Jelas Soeryo.

Lebih Jauh dikatakan Soeryo, Tentunya Hal ini menjadi kepercayaan Masyarakat semakin bertambah Bahwa Dibawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Sigit hukum bisa ditegakkan.

“Semoga, langkah tegas yang diambil oleh pihak Polri bisa terus dijaga dengan baik agar masyarakat Indonesia bisa terus menjaga keamanan dari ancaman orang-orang yang ingin merongrong persatuan dan kesatuan di NKRI yang kita cintai ini baik dari dalam maupun luar, sesuai dengan tugas dan fungsi polri yakni melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, KGPH Soeryo Soedibyo juga berharap Kepada Institusi Polri tidak tebang pilih dalam menyelesaikan laporan.

Sebagaimana informasi, kata KGPH Soeryo menyampaikan, bahwa Al Kamal beberapa waktu lalu pernah menjadi korban dari rekayasa kasus dari oknum penegak hukum, sehingga 6 tahun laporan dan sudah status tersangka tapi tidak kunjung selesai membongkar dalang dibelakangnya.

KGPH Soeryo menyinggung Permasalahan di Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal menjadi bukti ketidak profesionalan oknum penegak hukum.

“laporan kami yang tidak pernah selesai, penanganan kasus gudang narkoba yang terkesan setengah hati penyelesaian nya,” Sesal Soeryo.

Terlepas dari itu semua, Tambah KGPH Soeryo mengatakan, kami terus berharap kepada Institusi Polri untuk bisa menuntaskan setiap segala permasalahan Sesuai Tagline Polri yang Presisi dan sesuai dengan tugas dan fungsi polri yakni melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.(***)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article