Jumat, Maret 29, 2024

Pemkab Pulang Pisau Mendapat Predikat WTP yang Ke 7 Dari BPK RI

Must read

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) Kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 7 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Serah Terima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Jumat (13/5/2022), oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Agus Priyono, kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang saat itu didampingi Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Sapri Junjung.

“Rasa Syukur dan sekaligus bangga atas pencapaian yang telah diraih kabupaten Pulang Pisau, sehingga kita mendapatkan opini WTP ke 7 dari BPK RI,” ucap Bupati Pulpis dalam rilis yang diterima, Jumat (13/05/2022) malam.

Taty sapaan akrab bupati pulpis itu menjelaskan peredikat itu berdasarkan kewenangan BPK RI dalam pasal 23 E ayat (2) UUD 1945 ketentuan pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004.

“Opini yang kita dapat merupakan hasil kerjasama sebuah Tim yang Solid dari Seluruh SOPD Serta DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.

Bupati perempuan pertam pulpis itu juga menyebutkan WTP ke 7 itu membuktikan komitmen Pemkeb untuk terus mendorong pembanguan terutama perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu bupati pulpis tidak lupa mengajak untuk mempertahankan peredikat tersebut kedepannya.

“Harapan saya opini ini dapat kita pertahankan di tahun-Tahun mendatang. Dengan pencapaian ini kita maknai sebagai penyemangat untuk lebih baik lagi dalam rangka mewujudkan pembangunan kabupaten pulang pisau kearah yang lebih baik lagi,” tutupnya.zf

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article