Aset PT.Kereta APi Indonesia (KAI) adalah barang milik negara, oleh karena itu, semua pihak yang ada, baik itu pemerintah daerah dan jajaran, serta seluruh aparat penegak hukum, dan masyarakat, berkewajiban untuk menjaga dan melindunginya, kata Ditjen Keselamatan Perkeretaapian PT.KAI Dr.Edi Nursalam, ATD, MT saat memimpin rapat koordinasi, Rabu, 16 November 2022, diruang rapat sekretariat daerah Pemkab Solok.
Hadir dalam rakor itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Kadis Perhubungan Pemkab Solok, M.Joni, Forkompimda Kabupaten Solok, Plt. Manajer Sarana Divisi Regional II Sumbar PT. KAI , Camat X Koto Singkarak, Camat Kubung, Camat IX Koto Sungai Lasi, serta seluruh Forkompimcamnya yang ada.
Menurut Edi, belakangan ini marak terjadi pencurian aset PT.KAI jenis besi rel dan bantalan lajur kereta api, dalam hal itu dikatakannya, aparat hukum dan masyarakat setempat bisa melakukan tindakan tegas tampa harus menunggu komando dalam upaya penyelamatannya.
Terkait bangunan yang berdiri diatas tanah milik PT.KAI, akan kembali dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya tindak lanjut peyelamatan aset tersebut. Dan selanjutnya PT.KAI akan menganggarkan dana untuk membuat patok dibatas wilayah yang ada.
Dr.Edi Nursalam menyampaikan, seluruh rangkaian dari rencana yang telah diprogramkan itu, PT.KAI sepakat untuk melibatkan pemerintah daerah dan seluruh unsur masyarakat yang ada.
Dari liputan media ini, rapat koordinasi yang dilaksanakan pada siang itu, adalah dalam rangka menggali peran serta
pemerintah daerah untuk mempertahankan eksistensi jalur kereta api yang ada dikawasan kabupaten, serta dalam melindungi dan menyelamatkan aset PT tersebut. (F.Siska)