Lubuk Sikaping, dutametro.com- Pelarian selama kurang lebih 2 bulan ke Provinsi Riau. Tersangka berinisial RAP (25) Tahun, warga Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman akhirnya kandas ditangan aparat kepolisian wilayah hukum Polres Pasaman. Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Panti atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang SMPN 2 Panti dengan sasaran 18 unit laptop dengan berbagai jenis merek yang terjadi pada hari Kamis Pukul 10:00 WIB Tanggal 27 Mei 2021 yang lalu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasaman, dari tangan tersangka, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) unit laptop merek Toshiba dan Acer milik SMPN 2 Panti. Sementara 16 unit laptop lagi masih dalam pencarian, penangkapan pelaku ini berawal pada, Sabtu (11/9/2021), Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari warga tentang keberadaan RAP, selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kembali keberadaan tersangka. Selanjutnya pada hari Minggu sekira pukul 14.WIB dilakukan penangkapan dan di bawa ke Mapolsek Panti untuk di mintai keterangan.
“Ya benar, terduga RAP telah berhasil ditangkap pada, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB di daerah Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Tersangka ditangkap atas laporan LP/ B / 11/ VII/ 2021/ SPKT / Polsek Panti / Polres Pasaman/ Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Novrizal
“Awal mulanya, ada salah seorang Guru yang hendak meminjam laptop. Saat laptop itu hendak diambil oleh Puriaman seorang pemegang kunci gudang dan juga kunci lemari. Namun, ketika laptop itu hendak diambil, kunci lemari sudah dalam keadaan rusak. Tidak itu saja, bagian jendela gudang rusak ada bekas congkelan, dan kunci pintu bagian luar untuk masuk ke gudang gemboknya juga sudah rusak,” kata Iptu Novrizal.
Kemudian, melihat kejadian itu, Puriaman langsung mencek Lap Top yang biasa disimpan dalam lemari itu. Ketika di cek, 18 unit Lap Top dengan berbagai jenis merek yang biasa simpan di lemari itu sudah hilang. Adapun 18 unit Lap Top yang hilang itu, 13 unit diantaranya Lap Top merek ACER type Core 2 sebanyak 6 unit, merek TOSHIBA type Core 2 sebanyak 3 unit, merek COMPAQ type Core 2 sebanyak 4 unit.
“Mendapatkan musibah itu, selanjutnya pihak Sekolah langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Komite Sekolah dan Polsek Panti. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp39 juta,” ucapnya.
Berbekal laporan tersebut, ungkap Novrizal petugas kami bersama jajaran Polsek Panti melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku pengcurian berhasil ditangkap.
Kepala SMPN 2 Panti, Gundur, S. Pd (59) mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk jajaran Reskrim Polres Pasaman dan Polsek Panti, yang mengaku sekolahnya mengalami kerugian sekitar 39 juta rupiah, akibat aksi dari pelaku tersebut.
“Terimakasih untuk jajaran Kepolisian Polsek Panti dan Sat Reskrim Polres Pasaman, kami apresiasi gerak cepatnya. Mudah-mudahan dari 16 unit laptop yang belum ditemukan, segera diketahui keberadaannya,” harapnya.
Iptu Novrizal kembali menambahkan, usai penangkapan, pelaku RAP dibawa ke Kantor Polsek Panti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panti. Terhadap tersangka, disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.(Fajri)