Sabtu, Juni 3, 2023
Array

LAGI-LAGI BANDAR NARKOBA DI SIKAT SATRES NARKOBA POLRES MUBA

Must read

 

MUBA-Satuan reserse Narkoba Polres Muba (Musi Banyuasin) membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu Andy Ariyanto (37) warga Dusun II Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Selasa (7/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pondok sawah didusun I Desa Ulak Paceh.

 

Saat penggrebekkan, selain menemukan barang bukti sabu 50,64 gram polisi juga menemukan senjata api,beserta 5 amunisi aktif.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK, mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, karena resah atas peredaran narkoba di Lawang Wetan dan sekitarnya.

“Saat mendapati informasi, pihak Sat Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan,kemudian melakukan penggrebekkan terhadap tersangka.” Ungkap Alamsyah,bersama Kasat Narkoba AKP Jon Roni SH, dalam releasenya,Kamis (9/9/21).

Saat dilakukan penggrebekkan, lanjut Alamsyah, di Di Pondok Sawah yang beralamat Di Dusun I Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Muba,sat Narkoba mendapatkan1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 50,64 gram.

”Selain itu, pihak kita juga menemukan 1 (Satu) Pucuk senjata api rakitan jenis FN,beserta 5 (Lima) Butir Amunisi aktif, didalam tas selempang warna hitam,”papar Alamsyah.

Masih menurut Kapolres, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang, Barang Bukti Senpiranya,dimana pengakuan tersangka Andy bahwa senpira itu milik teman nya berinisial WA yang melarikan diri.

Untuk tersangka diancam minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, diancam Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)Dari pengakuan tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali,jelasnya.

“Aku beli barang tersebut rencananya akan dipecah kembali untuk dijual, kalau senpi itu punya kawan aku, ”di akuinya.(Mira)

More articles

iklan

 

iklan

iklan

iklan

iklan

iklan

iklan

iklan

Latest article