Pulang Pisau,dutametro.com Polsek Kahayan Hilir menerima Laporan tindak Pidana Pencurian alat Mesin operasi kayu berupa mesin bansau,dan penyambung pipa, rabu 15 september 2021
Tersangka yang berjumlah dua orang ini berinisial H dan Y masuk melalui Pos V khusus karyawan.
Kapolsek Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau,Kalimantan Tengah Ipda Abi wahyu Prasetyo S
tr.k menuturkan “Diketahui terjadi pada Hari Rabu, tanggal 15 September 2021 wib di di Gedung Utility Samping Water Treatment Plan ( WTP ) dan Gudang Sawmill PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau Desa Buntoi Rt 10 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira jam 10.00 wib saudara berinisial SM dan EK mengecek barang kelengkapan hydrant di Gudang Utility dan ternyata ada kurang / hilang barang berupa Flange ( Penyambung Pipa ) ukuran 2,5 inchi dalam jumlah cukup banyak, yang kemudian saya bersama saudara berinisial k berinisiatif mencari di tempat pengepul rongsokan yang ada di Jl Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan benar ditempat pengepul rongsokan tersebut ditemukan barang yang dicuri tersubut yakni Flange ( penyambung pipa besi ) sebanyak 70 buah dan penutup Flange sebanyak 1 buah yang kemudian menurut karyawan di rongsokan tersebut menjelaskan ciri-ciri orang yang menjual Flange ( penyambung pipa besi ) tersebut, setelah itu kami berdua kembali ke Pabrik PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau menemui Danru Security untuk mencari pelaku yang diduga mengambil Flange tersebut berdasarkan ciri-ciri yang ada dan akhirnya kami menemukan 2 (dua) orang yang ciri-cirinya persis mau masuk Pabrik lewat Pos V ( Pintu masuk karyawan ).
Lanjutnya”Setelah mereka habis dari jam istirahat, kemudian kedua orang tersebut diinterogasi di Pos V yang ternyata Y dan H ( karyawan pada departemen mekanik proyek ) dimana me why reka berdua mengakui perbuatannya telah mencuri Flange ( penyambung besi ) sebanyak dengan sebanyak 70 buah dan penutup Flange sebanyak 1 buah serta juga mencuri 2 (dua ) buah Pully Motor Bansaw 36. Kerugaian Materi yang di alami Pelapor mewakili PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau atas kejadian pencurian tersebut ± Rp. 10.300.000,- ( Sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah ).
Pelapor kemudian menghubungi Petugas Pospol Mintin atas kejadian pencurian tersebut yang kemudian di teruskan ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut.terangnya.”zf