Pasaman Barat-,dutametro.com. -Polisi kembali bekuk seorang pria inisial RO (31) warga Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Tersangka ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba IPTU ERI YANTO,SH bertempat di Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Jum’at (10/9/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasbar AKBP. M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, Sabtu (11/9/2021) kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RO, berawal dari hasil penyelidikan petugas dilapangan. Bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli dan pada saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu petugas langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka RO juga diduga sebai pengedar dan petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu. 1 (satu) unit Handpone merek Vivo 1929,”katanya.
Ia juga mengatakan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 ttg Narkotika,”tegasnya. (Izal)