Semarang – Jateng, dutametro.com. –
Perihal berita simpang siur diduga yang menyesatkan menyatakan bahwa pihak perusahaan Kreditur Finance (Leasing) bisa menyita barang konsumen tanpa putusan pengadilan itu tidak benar alias hoax dan tidak membaca isi amar putusannya.
menyikapi pemberitaan yang simpang siur itu Hoax, Pihak Finance tetap harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan “. Terangnya, Jum’at (11/09/2021).
Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan lembaga pembiayaan Finance (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, lembaga pembiayaan konsumen harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
“ Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 lalu.
bahwasanya jika masyarakat takut atau merasa terganggu oleh oknum debcolektor yang melakukan intimidasi dengan cara melakukan kekerasan untuk menyita jaminan fidusia atau eksekusi,bisa mengadu, atau minta pendampingan hukum ke cjpw,
Dan kembali di jelaskannya terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XlX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, halaman 83 Poin 3.14.3 yang berbunyi ” Bahwa kreditur dapat melakukan penyitaan jaminan fidusia tampa harus meminta putusan pengadilan , apabila debitur sepakat dan mengakui adanya wanprestasi atau dengan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut
” Secara garis besar berarti inikan menyerahkan dengan sukarela dari debitur ke kreditur, artinya secara sukarela bukan eksekusi ” Jelasnya.
buntut dari MK menolak Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
sebagaimana
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya gugatan uji materi (judical review) tentang jaminan fidusia oleh Joshua Michael Djami yang merupakan karyawan Finance yang tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU/XlX/2021 yang di putuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.
dutametro.com/Mario Sandy.