Malang,Duta Metro.com-Agar perwujudan janji politik Bupati dan Wakil Bupati pada saat Kampanye sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat Kabupaten Malang yang berpedoman pada RPJMD untuk itu perlu diadakan Penyelarasan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.
Sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD. Kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama lima tahun, yaitu tahun 2021 – 2026 yang
akan disampaikan, dibahas, dan disepakati dalam
rancangan RPJMD Tahun 2021-2026
Bertempat di Hotel ljen Suites pada
Rabu(15/9) pagi, Bupati Malang Drs.H.M.Sanusi, M.M didampingi Wakil Bupati Malang
Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., turut hadir M.H,Kepala Bappeda Prov. Jatim, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Bank Indonesia Malang, Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kepala OJK Malang, Assisten Pemerintahan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah
Bupati Malang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berpartisipasi dalam kegiatan ini. Dimana, kehadirannya memiliki arti penting bagi pembangunan Kabupaten Malang,
” Terutama pada Gubernur Jawa Timur melalui Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur yang memfasilitasi selama proses penyusunan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, dan
para pimpinan, serta segenap anggota DPRD Kabupaten Malang, yang telah bekerja keras untuk
melakukan pembahasan-pembahasan demi
kesempurnaan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Malang Tahun 2021-2026, ” ucap Bupati Malang dalam sambutannya.
[guh/giar]