Pidie jaya,dutametro.com. –
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya ciduk dan hadiahi MKI (30) warga Tringgadeng
pelaku curanmor dan handphone, Minggu (12/9/2021).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am, melalui Kasatreskrim Iptu Dedi Miswar, Selasa (14/9/2021) mengatakan,pelaku merupakan Residivis yang baru keluar penjara beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama yaitu
Pencurian sepeda motor dan handphone.
Masih menurut kasat,
Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan saat ditangkap,
kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 unit sepeda motor dan juga pencurian handphone yang dilakukan pada beberapa tempat di kawasan Pidie Jaya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku tujuh unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Atas perbuatan terdebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.jelas kasat.
(Herry).