Jumat, Maret 29, 2024

Pemkab Dharmasraya Usulkan Raperda Menjadi Perda

Must read

Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi, serta terciptanya pembangunan berkesinambungan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengusulkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD setempat pada tahun 2022.

Ke-17 Ranperda tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor: 188/6/KPTS-DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021.

“Dari 17 yang diusulkan 14 diantaranya usulan baru, dan tiga bersifat rutin,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dharmasraya, Iwan Zamrud, Rabu (16/2/2022).

Iwan Zamrud merinci usulan Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman, Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kemudian, Ranperda tentang fasilitas, pencegahan, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Ranpeda tantang bagunan gedung, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan.

Lalu, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 tahun 2012 tentang perencanaan tata ruang wilayah tahun 2011-2031.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang retribusi persetujuan bagunan gedung.

“Sementara ranperda yang rutin diantaranya pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD 2022,dan rancangan APBD 2023,” tutur Iwan.

Sedangkan lima Ranperda lainya berasal dari inisiatif Dewan, diantaranya Ranperda tentang pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, dan ekonomi kreatif, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan nagari.

Dan, Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, serta Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Ia mengatakan Ranperda yang diusulkan adalah dalam rangka pembangunan dan pembaruan produk hukum disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Tak hanya itu, usulan Ranperda juga telah menyesuaikan Peraturan Daerah yang sudah ada, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, diharapkan Ranperda tersebut dapat menyejahterakan masyarakat serta meningkatkan pelayanan.

“Tentunya, sebelum diusulkan Ranperda tersebut telah dikaji dan disesuaikan dengan kondisi faktual sosial ekonomi masyarakat. Kami berharap ini mendapat persetujuan dan bisa menyejahterakan masyarakat,” tambah dia. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article