Jumat, Maret 29, 2024

Pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 Tentang Regulasi Peraturan Daerah Mulai Bekerja

Must read

Agam, Dutametro-Pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 tentang regulasi peraturan daerah mengadakan rapat internal untuk membahas regulasinya peraturan daerah yang telah dilahirkan selama tahun 2021 oleh pemerintah daerah pada Jumat (15/04).

Pada Rapat pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021 tentang regulasi peraturan daerah ini, langsung mengadakan rapat Internal yang dipimpin oleh ketua Pansus Zulpardi,S.Ag, wakil ketua Zulhendrif Bandaro Labiah,SH,SpN, sekretaris Asrizal dan dihadiri oleh anggota pansus, H Ridwan Suhaili, Syaflin, Mardanis, Guswardi, Syaharuddin,Zulfahmi, Epi Suardi dan Fairisman Dt Piranggo.

Pada kesempatan tersebut, Zulpardi sebagai ketua pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 tentang regulasi peraturan daerah, mengatakan pansus perlu pengkajian yang lebih mendalam tentang LKPJ bupati terutama tentang regulasi peraturan daerah yang telah dilahirkan di tahun 2021 dan apa hasilnya dalam pembahasan nanti akan kita sampaikan dalam rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021, dan itu harus disampaikan dalam 30 hari semenjak bupati menyampaikan LKPJ tersebut,

Berarti pansus harus betul- betul memaksimalkan waktu dan tenaga dalam waktu yang singkat ini untuk mengadakan pembahasan tentang regulasi peraturan daerah.

Kemudian, dalam rapat internal tersebut pansus LKPJ tentang regulasi peraturan daerah menyusun Schedule kegiatan yang akan dilaksanakan dan dilanjutkan pembahasan awal tentang Regulasi peraturan daerah,dalam rapat internal akan disepakati untuk mengundang rapat kerja dengan Bakeuda dan Bagian Hukum sekretariat daerah hal ini untuk mengetahui tentang regulasi peraturan daerah yang telah dilahirkan.

Sementara, Syaflin anggota pansus meminta perlu ditinjau kembali regulasi peraturan daerah tentang PAD Kabupaten Agam, dan perlu kejelasan mengapa tidak naik-naiknya PAD itu perlu kejelasan regulasi peraturan daerah dari OPD terkait. Harapan ini untuk bisa terwujudnya terutama peningkatan PAD untuk kedepannya perlu dikaji kembali regulasi peraturan daerah yang ada saat ini dan juga tentang pembelanjaan perlu ditinjau kembali regulasi peraturan daerahnya.

Senada, Guswardi menyebutkan regulasi-regulasi dalam 1 tahun kesini perlu ditinjau kembali apakah ada men dukung kinerja kepala daerah, tentang regulasi peraturan daerah tentang pengawasan.

Lebih lanjut, Zulpardi, Ketua Pansus LKPJ TA 2021 mengatakan terkait regulasi peraturan daerah tentang pengawasan RKPD perlu ditinjau kembali ,dan juga regulasi perda-perda tentang peningkatan pendapatan daerah perlu untuk di pelajari kembali dan apa hasil dari kerja pansus ini akan di sampaikan dalam rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021 pada akhir bulan April 2022 ini.

(Ns)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article