spot_img

Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Penegakan Hukum Dipertanyakan

MUBA, Dutametro.com – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di area HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, pada Rabu malam (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa ini kembali memicu sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus menjamur di kawasan tersebut.

Kebakaran yang cukup besar tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Keluang dan Polres Muba. Warga mempertanyakan mengapa tindakan penertiban baru dilakukan ketika insiden kebakaran terjadi.

“Apakah pihak berwenang baru mengetahui keberadaan tambang minyak ilegal saat terbakar? Mengapa tidak ada penindakan sebelumnya? Apakah hukum hanya berlaku untuk pekerja upahan saja?” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut informasi dari sumber di lapangan, aktivitas pengeboran minyak ilegal di area tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya kontrak kerja sama resmi atau izin dari pemerintah. Praktik ini jelas melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi wajib dilakukan dengan kontrak kerja sama.

“Aktivitas ini tidak memiliki izin resmi dan sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku, baik dari Undang-Undang Migas maupun peraturan Menteri ESDM,” ujar salah satu narasumber.

Lebih dari itu, sumur minyak ilegal menimbulkan dampak negatif yang serius, baik dari sisi keselamatan warga maupun lingkungan. Kebakaran yang berulang kali terjadi telah menelan korban jiwa, sementara pencemaran lingkungan menyebabkan penurunan kualitas udara dan kesuburan tanah akibat limbah minyak mentah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba mengonfirmasi kepada Kapolsek Keluang maupun Kapolres Muba, AKBP Got Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.

Dengan terus berulangnya kejadian serupa, masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., untuk turun tangan langsung dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku maupun oknum yang diduga membekingi mafia minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.

(Tim)

Must Read

Iklan
iklan

Related News