Kamis, Maret 28, 2024

Terobos Rambu Larangan, Satlantas Polres Kapuas Tilang Belasan Ranmor

Must read

POLRES KAPUAS Akibat melanggar rambu lalu lintas, belasan kendaraan bermotor terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas yang digelar di Bundaran Adipura, Jalan Pemuda – Cilik Riwut Kota Kapuas, Selasa (17/05/2022) pagi.

Kapolres Kapuas, AKBP. Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatlantas Polres Kapuas mengatakan, dalam kegiatan yang digelar di pagi hari tersebut, petugas memberikan sangsi tilang kepada pengendara yang didapati melakukan pelanggaran, yakni melanggar atau menerobos rambu larangan belok kekiri langsung dari jalan Pemuda menuju jalan Cilik Riwut.

“Karena disitu jelas sudah terpasang rambu larangan, agar pengguna jalan saat berbelok kiri mengikuti lampu isyarat,” terang Sugeng.

Kasat Lantas juga menambahkan, razia yang digelar ini hanya untuk melihat sampai sejauh mana kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas, terutama dalam mematuhi serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

“Selain mematuhi rambu lalu lintas, kami juga melakukan pemberian pemahaman kepada pengguna jalan agar melengkapi surat-surat berkendara serta penindakan sepeda motor berkenalpot Brong,” katanya.

Karena, lanjut Sugeng, bahwa keselamatan dalam berkendara itu sangat penting bagi siapa saja, baik si pengendara itu sendiri maupun orang lain. Hal itu guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Untuk itu kami menghimbau, sebelum berkendara periksalah surat-surat kendaraan anda terlebih dahulu, kemudian periksa kondisi kendaraan anda. Pastikan memakai helm dan selalu berhati-hati pada saat berkendara,” pungkasnya.zulmi

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article