Jumat, Maret 29, 2024

Dengar Pendapat Bupati Terhadap Ranperda LKN dan LAN, DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna

Must read

Agam, Dutametro – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) dan Lembaga Adat Nagari (LAN), di Aula Utama DPRD setempat, Jum’at (17/12).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra, dihadiri Sekda Agam Edi Busti, Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala OPD.

Dalam penyampaian Pendapat Bupati, Sekda Agam mengatakan setelah dilakukan penyelarasan antara Ranperda tantang LKN dan LAN dengan naskah akademik masih terdapat perbedaan. Rancangan peraturan daerah mesti selaras dengan kajian hukum yang tertuang didalam naskah akademik.

“Dalam ranperda ini, perlu ditambahkan pengaturan mengenai materi muatan apa saja yang harus dimuat dalam peraturan nagari tentang pembentukan LKN dan LAN,” kata Edi Busti.

Ia juga mengatakan dalam Ranperda tentang LKN dan LAN belum cukup diatur mengenai ketentuan pembentukan Kerapatan Adat Nagari pada nagari pemekaran.

“Apakah pada nagari yang dimekarkan Kerapatan Adat Nagari tetap satu lembaga atau dapat membentuk KAN pada masing-masing nagari,” ujarnya.

(Ns)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article