Kamis, Maret 28, 2024

Pemko Gelar Rapat Penyusunan LKPJ, LPPD dan SPM

Must read

Pemerintah Kota menggelar rapat persiapan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 di Hall Lantai III, Balai Kota, Kamis (16/12).

Asisten I Setdako, Syahdanur, SH, M.Si, saat memimpin rapat menyampaikan, ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya. “Kali ini kita lebih awal dalam persiapan, karena penilaian berhasil tidaknya pelaksanaan pemerintahan itu dilihat LKPJ dan LPPD. Jadi ini merupakan rapor bagi daerah dan kepala daerah,” ungkapnya.

Dijelaskannya, LKPJ merupakan suatu kewajiban kepala daerah berupa laporan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

Sedangkan LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) masing-masing OPD yang disampaikan wali kota kepada Pemerintah.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu, diminta tim penyusun LPPD dan LKPJ yang telah ditunjuk agar bekerja cepat dan sudah mulai menyiapkan data dan bahan terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Pembinaan Wilayah dan Kerja Sama, Bagian Tata Pemerintahan Setdako, Teddy R, S.STP menyebutkan, awal dasarnya LPPD merupakan tujuan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik.

Disampaikannya, dalam rapat ini membahas lebih dalam terkait tata cara pengisian pencapaian kinerja dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dari setiap OPD.

Rapat ini diikuti kasubag evaluasi dan pelaporan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. (andes)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article