Kamis, April 25, 2024

Bawaslu Laksanakan Rakor Samakan Pandangan Awasi Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Must read

Solok, dutametro.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk Pemilu 2024, Selasa (18/4) di Mami Hotel, Kota Solok.

Kegiatan yang diadakan selama satu hari itu dibuka secara langsung oleh Anggota Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok, Budi Santoso. Peserta yang hadir antara lain jajaran Bawaslu Kota Solok, Kasatreskrim dan KBO Polres Solok Kota, Ketua KPU Kota Solok, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan serta undangan lainnya.

Bawaslu Dalam sambutannya Budi Santosa mengatakan tujuan diadakan rakor tersebut dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan terhadap penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dan TSM.

Busi menjelaskan,Bawaslu adakan rakor pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan pemilu.

“Setiap tahapan Pemilu berpotensi terjadi pelanggaran administrasi Pemilu, oleh sebab itu Bawaslu harus bersama-sama melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran admininstrasi Pemilu,” jelas Budi.

Ruang lingkup TSM dalam Pelanggaran Administratif Pemilu, yaitu; Terstruktur, kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama; Sistematis, pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan Massif, dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian .

Dosen Hukum dan Tata Negara, Khairul Anwar, MH yang didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dalam materinya menyampaikan bahwa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih berpotensi terjadi Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Potensi pelanggaran adminsitrasi Pemilu sebagai berikut, PPS dan Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi pemilih ke rumah-rumah (door to door).

PPS dan Pantarlih sengaja atau lalai tidak mendaftarkan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, PPS dan Pantarlih sengaja atau lalai tidak mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti pemilih telah meninggal, pemilih telah berubah profesi menjadi TNI/ Polri.

PPS dan Pantarlih sengaja atau lalai dalam mencatat jenis disabilitas pemilih, sehingga berpengaruh kepada pengadaan dan penyediaan fasilitas khusus bagi pemilih disabilitas, serta tidak memberikan salinan DPS dan atau DPT kepada Peserta Pemilu.

bawaslu Dalam tahapan pencalonan juga adanya potensi pelanggaran administrasi, seperti KPU dan jajarannya tidak melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu, KPU dan jajarannya menerima berkas pendaftaran pencalonan melampaui batas waktu pencalonan,

KPU dan jajarannya tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan yang dikeragui keabsahannya kepada instansi yang berwenang, dan KPU Tidak menyampaikan hasil verifikasi berkas pencalonan kepada peserta pemilu, sehingga peserta Pemilu tidak memiliki kesempatan melakukan perbaikan berkas pencaloanan dan/atau pergantian calon yang didaftarkan.

Lebih lanjut disampaikan, dalam tahapan kampanye, potensi pelanggaran yang terjadi adalah melibatkan pihak-pihak yang dilarang sebagai pelaksana kampanye, seperti ASN, TNI/Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa.

Potensi pelanggaran berikutnya, melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan yang melibatkan massa tanpa pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dan Pengawas Pemilu, dan melakukan larangan-larangan dalam kampanye.

“Penanganan pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” jelas Khairul.

Di sisi lain, temuan pelanggaran Pemilu adalah hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.siska

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article