Kamis, Maret 28, 2024

DPRD Pasbar Fasilitasi Audensi Mediasi Antara Masyarakat Adat Misa Bumi dengan Keltan Bali Group

Must read

Sangketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Pasaman Barat seperti tidak ada hentinya.

Beberapa minggu belakangan kembali muncul konflik baru, yaitu sangketa antara masyarakat adat Datuk Misa Bumi Kampung Bungus dengan Kelompom Tani Bali Group KUD Aia Gadang Saiyo.

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, H. Erianto, SE menyampaikan berdasarkan adanya surat masuk ke DPRD Pasaman Barat beberapa minggu lalu, terkait permasalahan tersebut, pada hari ini Jumat 17 Juni 2022, DPRD memanggil kedua belah pihak yang bersangketa untuk bermediasi di DPRD Pasaman Barat.

“Kami memfasilitasi audensi mediasi antara masyarakat adat Datuk Misa Bumi Kampung Bungus dengan Kelompok Tani Bali Group KUD Aia Gadang Saiyo, mediasi ini guna mencari solusi penyelesaian persangketaan antara kedua belah pihak,” katanya.

Belum ada pengambilan keputusan dalam audensi mediasi yang difasilitasi DPRD Pasaman Barat ini, namun hasil dari mediasi itu akan diteruskan ke Pemerintah Daerah Pasaman Barat.

“Kita akan teruskan hasil mediasi ini ke Bupati Pasaman Barat, karena yang berwenang dalam mengambil keputusan permasalahan ini adalah Bupati. Kita bearap Bupati Pasaman Barat bisa mengampil keputusan yang tepat, supaya persangketaan antara masyarakat ini bisa diselesaikan,” ujar Erianto.

Sebelumnya, masyarakat adat Datuk Misa Bumi Kampung Bungus Nagari Aia Gadang mengklain, bahwa sekitar enam ratus hektare lahan perkebunan kelapa sawit, yang saat ini masih dikuasai oleh Kelompok Tani Bali Group KUD Aia Gadang Saiyo, merupakan tanah ulayat mereka.

Saprudin Dt Misa Bumi Kabung Bungus menyampaikan, sebagian dari lahan yang sudah diusahakan Kelompok Tani Bali Grouo KUD Aia Gadang Saiyo sejak tahun sembilan puluhan itu, merupakan ulayat kaum Datuk Misa Bumi.

“Saat ini, kami ingin menguasai kembali tanah ulayat kami yang diambil Kelompok Tani Bali Gruop KUD Aia Gadang Saiyo, kami tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kami ini ke mereka,” kata Saprudin.

Semwntara itu, Ade salah seorang perwakilan dari Kelompok Tani Bali Group menyampaikan, bahwa lahan yang saat ini mereka kuasia sudah memiliki sertifikat hakmilik atas nama anggota Kelompok Tani Bali Group.

“Lahan kami sudah bersertifikat hak milik dan memiliki legalitas yang jelas, kami berharap pemerintah bisa membantu menyelesaikan persoalan ini, supaya tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujar Ade. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article