Selasa, September 26, 2023

Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasikan Perda Hutan dan Pemuda

Must read

Tanah Datar, Dutametro.com – Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasikan Perda Hutan dan Pemuda.Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir. H. Arkadius Datuk Intan Bano, M.M, MBA Sosialisasikan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan di halaman Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Jum’at (18/08).

Ir. H. Arkadius Datuk Intan Bano, M.M, MBA pemateri menerangkan sosialisasi perda ini bertujuan untuk menambah pengetahuan masyarakat dan pemuda. Bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan untuk memperoleh perekonomian yang lebih baik dengan mengelola hutan.

Ia menambahkan, sebanyak 950 Nagari dan desa yang ada di Sumatera Barat, sebesar 82 persennya masuk dalam kawasan hutan, dengan jumlah yang cukup besar ini, hutan sangat penting bagi kehidupan masyarakat kita, makanya kami perjuangkan sekali di dewan untuk betul betul masyarakat kawasan hutan mendapatkan kontribusi dari pengelolaan hutan.

“Untuk itu peranan pemuda pelopor dan petani milenial disini sangat dibutuhkan, mereka harus berperan seperti bisa mengelola kawasan hutan, seperti mendorong Nagari untuk mengusulkan menjadi hutan Nagari, serta mengelola kawasan hutan tersebut dan hutan adat,” jelas Anggota DPRD Fraksi Demokrat.

Selanjutnya, masyarakat selama ini dilarang masuk dan mengelola kawasan hutan. Tapi sekarang masyarakat sudah diperbolehkan untuk masuk dan mengelola kawasan hutan.

“Kalau dulu ka rimbo babuang kayu, kalau kini ka rimbo babungo-bungo. Banyak yang bisa dikerjakan di sana sejauh tidak melaksanakan penebangan,” ungkapnya.

Turut Hadir, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Alfiandri, Kadis Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, Sekretaris Dinas Parpora Afrizal Ayah, Camat Sungai Tarab AH Miza Aziz, Camat Rambatan Roza Melfia, PPL, Pemerhati Pertanian dan undangan lainnya. MNH

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article