Ditengah dirundungnya masalah Ekonomi setelah Covid dan naiknya harga BBM, marak terjadi masalah sosial di Kota Sawahlunto.
Kapolres Kota Sawahlunto AKBP, Purwanto Hari Subekti,S,Sos sebagai institusi Polri yang presisi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat di wilayah hukumnya Kota Heritage Sawahlunto selalu menjaga situasi yang Aman dan Kondusif.
Pada saat Jumpa Pers dengan Awak Media se Kota Sawahlunto AKBP, Purwanto menyampaikan, telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur, Melarikan anak dibawah umur, Penipuan melalui media Online dan Kasus Narkoba.
Untuk kasus Perbuatan Tindak Pidana Pencabulan Sat Reskrim Polres Kota Sawahlunto telah menangkap tiga (3) orang tersangka yaitu :
– inisial “AA” (28 th) alamat kecamatan Barangin dengan korban “DPA” (14 th) alamat Kecamatan Barangin.
Ancaman hukuman buat tersangka paling lama 15 tahun penjara.
– Tersangka “SF’ (19 th) alamat Kecamatan Lembah Segar dengan korban “DPA” (14 th) alamat Kecamatan Lembah Segar.
Ancaman hukuman buat tersangka paling lama 15 tahun penjara.
– Tersangka “HM” (59 th) alamat Kecamatan Lembah Segar dengan korban “DTD” (10 th) alamat Kecamatan Lembah Segar.
Ancaman hukuman buat tersangka paling lama 15 tahun penjara.
Untuk kasus melarikan anak dibawah umur tersangka “AYD” (21 th) alamat Kecamatan Silungkang dengan korban “EP” (15 th) alamat Kecamatan Silungkang dengan ancaman paling lama 7 th penjara.
Terkait kasus Penipuan melalui Media Online tersangka inisial “DPT” , “DOH” , “JFP” dan “BL” masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Mereka melakukan tindak pidana penipuan jual beli mobil lelangan Kejaksaan dengan memakai akun Facebook milik Aguswan mantan anggota polri.
Korban IRMAI HENDRI dirugikan sebesar Rp 140 juta.
Pelaku ditangkap di daerah Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Lain halnya dengan Kasus Narkoba tersangka inisial “TH” (33 th) tenaga honorer Dinas Kebudayaan dan permuseuman Kota Sawahlunto alamat rumah Pasar Baru Durian Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto melakukan pengedaran Narkoba bersama tersangka “NS” (35 th) tenaga kontrak DISHUB Provinsi Sumatera Barat dengan alamat rumah Air Dingin Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
Saat mereka sedang melakukan transaksi penjualan narkoba di pelataran halaman Museum Gudang Ransum, mereka langsung ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kota Sawahlunto dan langsung diamankan ke Polres Kota Sawahlunto untuk pengembangan lebih lanjut.
AKBP, Purwanto menghimbau kepada masyarakat, untuk Antisipasi kejahatan mari kita sama sama menjaga anak kita, selalu melaksanakan pengawasan terhadap anak dari berangkat, bermain atau pulang sekolah.
Apabila ada hal hal yang mencurigakan harap segera melapor ke aparat kepolisian.
Terkait dengan penipuan Online, masyarakat diharapkan lebih waspada karena pelaku sudah melakukan di Lintas Provinsi.
Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam melakukan Postingan di Media Sosial.
Tentang masalah Narkoba, tekat kami dari Polres Kota Sawahlunto adalah untuk membersihkan Narkoba di wilayah kota Sawahlunto.
Kota Sawahlunto harus bersih dari Peredaran Narkoba.
Dihimbau kepada masyarakat, kami butuh bantuannya apabila ada informasi mengenai peredaran Narkoba harap segera melaporkannya ke Aparat kepolisian dan itu akan segera kami tindak lanjuti, pungkas AKBP, Purwanto. (An)