Sawahlunto, dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan Peninjauan Lapangan terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Selasa (16/12/2025).
Peninjauan lapangan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan PKKPR Berusaha yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di lokasi tersebut.
“Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melakukan verifikasi lokasi, batas bidang tanah, aksesibilitas, penggunaan lahan eksisting, serta potensi dampak dari rencana kegiatan pemanfaatan ruang,” kata kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, Yanuardi,S.H.
Yanuardi menyampaikan, kegiatan peninjauan lapangan ini menjadi bagian dari komitmen kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel.
“Peninjauan lapangan PKKPR Berusaha ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kondisi nyata di lapangan, sehingga Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung tertib pemanfaatan ruang,” jelas dia.
Melalui kegiatan ini kata Yanuardi , pertimbangan teknis pertanahan yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang akurat dan objektif dalam proses penerbitan PKKPR Berusaha.
Lebih jauh disebutkankan Yanuardi, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum guna mendukung pembangunan dan iklim investasi yang berkelanjutan di Kota Sawahlunto.(**)











