Jumat, Maret 29, 2024

2 Pria Perkosa Remaja 17 Tahun Secara Bergilir Usai Pesta Miras di Kalteng

Must read

Kotawaringin Barat, Dutametro.com – Dua orang Pria inisial ES (25) dan MY (20) memperskosa remaja putri berusia 17 tahun di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) secara bergilir. Remaja tersebut diperkosa usai pesta minuman keras (miras).

Menurut keterangan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, “Korban saat itu diajak minum miras oleh kenalannya dari WhatsApp, yaitu para pelaku hingga terjadi persetubuhan. Saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya pada 3 November 2022, korban menerima ajakan pelaku ES untuk pesta miras. Pesta miras dilakukan di rumah ES di Desa Sungai Rangit, Pangkalan.

Disebutkan Bayu, “Jadi korban ini diajak minum, karena kenal jadi ikutlah. Korban ini dijemput pelaku di rumah temannya, sehingga orang tua korban tak tau adanya kejadian ini dan tak mengenal para pelaku,” jelasnya.

Karena takut dimarahi korban tak menceritakan kejadian itu. Peristiwa terungkap setelah pihak keluarga mengetahui bahwa korban hamil.

Selanjutnya disebut Bayi, “Baru ketahuan setelah korban hamil, korban mengaku jika diperkosa kedua pelaku saat minum miras bersama itu,” terangnya.

Mengetahui korban hamil karena diperkosa, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, kedua pelaku dilaporkan ke polisi. Terungkap jika kedua pelaku memperkosa korban dengan cara bergiliran.

Menurut pengakuan para pelaku, “Iya korban disetubuhi secara bergiliran, setelah pelaku pertama kemudian yang satu keluar, satu lagi yang sebelumnya sudah di kamar itu juga melakukannya,” tuturnya.

Hingga saat berita ini diterbitkan ES dan MY sudah ditahan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan Bayu, “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(HA)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article