Jakarta, Dutametro.com – Seorang pria berinisial RMT di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebar sebanyak 6 video mesum selingkuhannya di Media Sosial. RMT tak terima diputus oleh selingkuhannya.
Dilansir detikSulsel, dilihat di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan awal keduanya berkenalan saat anak mereka satu tim sepak bola pada tahun 2020. Setelah itu, keduanya menjalin hubungan spesial, hingga berhubungan badan.
Namun korban berinisial H kemudian memutuskan hubungan dengan RMT pada 2022. Penyebabnya, lantaran H mengetahui RMT belum bercerai dengan istrinya.
“Korban merasa telah dibohongi oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istrinya, namun hingga bulan Juni 2022 istri terdakwa telah melahirkan sehingga saksi korban H memutuskan hubungannya dengan terdakwa,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Merasa sakit hati, RMT mengancam akan menyebarkan video mesum bareng selingkuhannya itu. Parahnya lagi tak hanya sekedar ancaman, RMT menyebar video-video tersebut ke media sosial.
Kemudian disebutkan Jaksa, “Terdakwa membuat akun TikTok bernama Panjang1483 dan membagikan/memposting/mengupload foto saksi korban H yang sedang mengenakan bra dan celana dalam berwarna hitam,” ujar jaksa.(HA)