Jumat, Maret 29, 2024

Tak Terima Diputus, Sopir Truk Sebar Video Mesum Istri Teman Mantan Selingkuhannya

Must read

Surabaya, Dutametro.com – Lantaran tidak terima diputus cintanya dengan wanita selingkuhannya, seorang sopir truk di Mojokerto berinisial MA alias Ipin nekat menyebarkan video mesumnya dengan selingkuhannya yang juga adalah istri temannya. Sudah setahun lamanya dia berselingkuh dengan istri temannya sendiri yang berinisial DE.

Menurut keterangan Kasat Reskirm Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan, Ipin dan DE selingkuh sekitar setahun. Bahkan, kata Gondam, setiap bulan keduanya sering berhubungan di vila Tretes, Prigen, Pasuruan.

Kemudian disebut Gondam, “Pelaku (Ipin) dengan korban (suami DE) tinggal satu desa di Ngoro,” jelasnya, Senin (17/4/2023).

Namun, pada akhirnya DE ingin mengakhiri hubungan perselingkuhan tersebut. Akibat keputusan itu membuat Ipin sirap hati alias marah. Selanjutnya pria berusia 31 tahun itu kemudian menyebarkan video mesumnya bersama DE.

Ipin berusaha merusak rumah tangga DE. Bahkan dia sengaja mengirimkan video saat berhubungan intim dengan DE kepada sang suami. Tak sampai disitu Ipin juga mengirimkan foto-foto telanjang DE.

Adapun teror itu tak cuma dikirimkan kepada suami DE yang notabene adalah teman Ipin sesama sopir truk ayam. Selain itu Ipin juga mengirimkan konten porno sejenis kepada adik dan anak DE.

Walau harus menghadapi kenyataan pahit lantaran video syur istrinya tersebar, suami DE memutuskan untuk melapor ke polisi. Kemudian setelah mengantongi bukti yang cukup, Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Ipin. Pelaku ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat dirinya mengirim ayam, Jumat (17/3).

Kemudian ditambahkan Gondam, “Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima diputuskan oleh istri korban. Sehingga ingin merusak rumah tangga mereka,” tambahnya.

Maka atas perbuatannya Ipin pun ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Atas ulahnya dia dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

Disamping selain Ipin, DE juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Kendati demikian, DE tidak ditahan.

Disebutkan Gondam, “Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan,” tandasnya.(H.A)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article