Kamis, Maret 28, 2024

GAPEROMA Himbau Pembuat Kebijakan Kaji Mendalam Kenaikan Cukai Dan Simplikasi Rokok

Must read

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12% untuk 2022. Kebijakan itu diterapkan berbarengan dengan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menanggapi tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023, Ketua DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) kota Malang meminta kepada pengambil kebijakan, agar hati – hati dalam mengambil keputusan tentang kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023

” Saat ini IHT sedang melakukan recovery akibat pandemi covid -19, dan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, sehingga keterpurukan IHT akan berdampak pada banyak sektor, seperti tenaga kerja, Tembakau, Percetakan, Pedagang Eceran, ” ungkap Soehirno, ditemui dikantornya, jumat (15/7/2022)

Ditambahkan Soehirno,
” Menanggapi tentang wacana simplifikasi, kami sangat menyesalkan sekali adanya kebijakan tersebut, karena kebijakan tersebut akan menjadikan pemerintah masuk pada ranah persaingan usaha, dan dapat menimbulkan asumsi kalau pemerintah diperalat golongan pabrikan tertentu untuk mematikan pesaingnya, ” imbuhnya

Akibat dari adanya penerapan PMK Nomor 192 Tahun 2021 masih amat berat dirasakan oleh pelaku industri tembakau menengah ke bawah. Karena regulasi itu membuat produksi rokok menurun.

“(PMK Nomor 192 Tahun 2021) Itu kenaikan tarif cukai 12%. Nah, dampaknya untuk industri mengalami penurunan produksi karena harganya luar biasa,” ujarnya.

Dia menyebut, yang dibuat menderita oleh pemerintah dari PMK Nomor 192 Tahun 2021 tak hanya pengusaha, melainkan juga para petani tembakau.

“Sedangkan petani otomatis penyerapannya berkurang. Akibatnya, pendapatan berkurang. Jadi kalau sudah kayak begitu pendapatan negara juga berkurang. Ujung-ujungnya, nanti rokok ilegal yang semakin marak, pasti larinya ke sana,” tuturnya

Dengan adanya kebijakan simplifikasi nanti malah mendorong terjadinya monopoli, yaitu pemain besar menguasai pasar dan mematikan pemain kecil.

“Nah, itu bisa terjadi. Karena yang selalu bisa melakukan efisiensi dan investasi yang besar, mereka akan efisien dalam proses produksi, makanya harga dia sangat kompetitif. Itu baru pakai logika bisnis. Ada yang irasional untuk mematikan yang kecil-kecil, perusahaan besar itu jual rugi dulu. Ketika itu terjadi, namanya rokok ini kan menyangkut soal rasa dan selera. Orang ketika sudah beralih ke produk (pemain besar), bisa jadi yang kecil mati dan menengah juga. Oleh sebab itu menjadi sebuah kekhawatiran,” katanya

Dia mengimbau kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengurungkan niat untuk kembali melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok tersebut.

” Diurungkan atau ditunda, dilakukan kajian atau riset secara mendalam, ada kebijakan yang ketat. Jadi analisa kami tadi apakah benar atau tidak, buktikan dulu ke masyarakat. Nanti ketemu rumusan yang ideal,” urainya

“Negara kita itu demokrasi dalam artian ekonomi juga. Artinya, kita jangan sewenang-wenang membuat putusan yang merugikan pihak-pihak. Otomatis tadi ketika berdampak kepada pengusaha kecil, pabrik akan tutup,” tukasnya

(guh)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article