Rabu, Oktober 4, 2023

Masyarakat Dapat Mencermati, Beri Tanggapan dan Masukan Terhadap Nama-Nama Calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten

Must read

Pasaman Barat,dutametro.com.-Masyarakat Dapat Mencermati, Beri Tanggapan dan Masukan Terhadap Nama-Nama Calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk Pemilu tahun 2004, sebanyak 499 Bacaleg dari 16 partai politik.

Pengumuman tentang Daftar Calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dalam Pemilihan umum Tahun 2024, di umumkan pada tanggal 19 sampai tanggal 28 Agustus 2023.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan persentase ke Terwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Calon Sementara Anggota DPR DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dari tanggal 19-28 Agustus 2023, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article