Sabtu, April 20, 2024

Bersama Forkopimcam, Kapolsek Sukoharjo Kota Razia Jebakan Tikus Listrik di Areal Persawahan

Must read

Sukoharjo,dutametro.com.– Bersama Forkopimcam, Polsek Sukoharjo Kota melaksanakan razia penertiban terhadap jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik. Razia digelar di areal persawahan wilayah Kelurahan Combongan, Sukoharjo, Jumat (20/1/2023).

Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Winardi, mengatakan, razia dilaksanakan menyusul masih banyaknya petani yang memasang jebakan listrik, setelah adanya sosialisasi tentang larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus.

“Setelah sebelumnya kita sosialisasikan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus, kali ini kita lakukan tindakan. Karena disinyalir masih banyak petani yang menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik,” ujarnya.

AKP Winardi menjelaskan, penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik tersebut dilarang karena sangat berbahaya baik bagi petani maupun orang lain disekitarnya. Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian buruk sampai rawan menimbulkan korban jiwa.

Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, lanjut AKP Winardi menjelaskan, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum. Sebab orang yang terkena jebakan tikus bisa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang pada alat tersebut.

“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa,” jelasnya.

Adapun penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan Pasal 359, yang bunyinya adalah barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik juga melanggar Pasal 30 UU PLN tentang kelistrikan.

“Mulai dari sekarang mari gunakan cara yang lain untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami tikus. Ataupun dengan cara gropyokan tikus,” tandas  kapolsek AKP Winardi.

Pada razia tersebut, ditemukan beberapa petani yang masih memasang jebakan tikus beralirkan listrik di sawahnya. Dilakukan pencopotan dan kepada petani dilakukan pendataan serta diberi peringatan agar tidak mengulanginya kembali.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article