Jumat, Maret 29, 2024

Bupati Rusma Yul Anwar Terima Penghargaan Digital Government Award

Must read

Pesisir Selatan,dutametro.com-Bupati Rusma Yul Anwar Terima Penghargaan Digital Government Award.Bupati Rusma Yul Anwar menerima penghargaan Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (PANRB), selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional bertempat di Kempinski Grand Ballroom, Jl. M.H. Thamrin No.1, RT.1/RW.5, Kota Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Pada kesempatan itu, Bupati Rusma Yul Anwar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Junadi dan sejumlah kepala perangkat daerah lainnya.

Penghargaan itu diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah mendapatkan pencapaian tinggi dalam penerapan SPBE, pada pemantauan dan evaluasi periode tahun 2021 dan 2022.

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan, berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor : B/285/M.KT.03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dalam rangka pelaksanaan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), telah dilakukan pengukuran kemajuan penerapan SPBE di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa kegiatan Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

Kegiatan dimaksud telah mengutamakan prinsip penerapan SPBE secara terpadu dan berkesinambungan, dilakukan sejak tahun 2021 melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian PANRB selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional memberikan apresiasi berupa Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) kepada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan pencapaian tinggi dalam penerapan SPBE, pada pemantauan dan evaluasi periode tahun 2021 dan 2022.

Selanjutnya, bahwa Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) diberikan kepada 41 Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan pencapaian tinggi dalam penerapan SPBE, pada pemantauan dan evaluasi periode tahun 2021 dan 2022.

Adapun penghargaan tersebut dibagikan menyesuaikan kategori-kategori, yaitu, Kategori Pencapaian Indeks SPBE, Kategori Peningkatan Indeks SPBE, Kategori Pelaksanaan Tata Kelola SPBE dengan Indeks Domain Tata Kelola, Kategori Penguatan Kebijakan SPBE dengan Indeks Domain Kebijakan, Kategori Penerapan Manajemen SPBE dengan Indeks Domain Manajemen, dan Kategori Penerapan Layanan SPBE dengan Indeks Domain Layanan.

Terdapat 9 Kementerian, 3 LPNK, 2 LNS, 2 lembaga lainnya, 7 Provinsi, 11 Kabupaten, dan 7 Kota yang mendapatkan Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) dimaksud, salah satunya Kabupaten Pesisir Selatan yang menerima penghargaan tersebut.

Bupati lebih lanjut mengatakan, meskipun Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan sebagai leading sector dalam penerapan SPBE, namun pencapaian terbaik yang peroleh itu merupakan hasil kerjasama para pihak yang patut diapresiasi.

“Penghargaan ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah,” katanya.

Sementara itu Kadis Kominfo Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan, ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya.

Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian PANRB ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien.

Selanjutnya perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauhmana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi pemerintah. Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari kebijakan internal, tata kelola, kelembagaan, strategi dan perencanaan, TIK, layanan administrasi pemerintahan serta layanan publik berbasis elektronik.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.

“SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan,” tutupnya. (Admin)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article