Selasa, Maret 19, 2024

Kariel Ferdy Sambo Tamat usai banding di Tolak

Must read

senin 19/09/2022. Ferdy Sambo tetap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai permohonan bandingnya ditolak. Terkait hal itu, keluarga Brigadir J menyampaikan syukur dan yakin yang berbuat jahat akan merasakan akibatnya.

“Kami bersyukur kepada Tuhan karena mereka yang berbuat jahat satu persatu merasakan akibatnya,” kata Tante Brigadir J, Roslin Simajuntak kepada detikSumut, Senin 19/9/2022

Menurut Roslin langkah Polri dalam mengambil keputusan banding Sambo sudah tepat. Roslin juga menyebutkan jika hasil putusan pemecatan Ferdy Sambo juga sesuai harapan dari keluarga atas apa yang dibuat terhadap Yoshua.

“Ya ini sudah sesuai,” ujar Roslin.
Sebelumnya diberitakan, sidang banding terkait PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo telah selesai dilakukan. Hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat dari kepolisian.
Sidang banding Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Komjen Agung menyatakan perbuatan dari Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap diberikan sanksi PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri , ungkapnya
dmc/jabar.com

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article