Jumat, Maret 29, 2024

Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Tentang PDAM Tirta Antokan Oleh DPRD

Must read

DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan, di Aula Utama DPRD Agam, Selasa (20/12).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Irfan Amran. Dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Asisten, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.

Dalam penyampaian nota Ranperda tersebut, Wabup mengatakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan diatur dengan 2 Peraturan Daerah yaitu Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang PDAM dan Perda Nomor 7 Tahun 1995 tentang Kepegawaian PDAM.

“Namun, dengan keluarnya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan umum daerah, maka kedua Perda itu tidak sesuai lagi baik secara nomenklatur maupun dari segi materi muatan,” kata Wabup.

Irwan Fikri menambahkan, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum dan melaksanakan kewenangan otonom. Memperhatikan hal tersebut, Pemda perlu menyusun Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan sebagai payung hukum dalam pengelolaan air minum dan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi PDAM.

“Kita berharap nota penjelasan yang disampaikan ini dapat membantu Anggota DPRD Agam dalam memahami substansi dari Ranperda yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pemda dan DPRD yang akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya,” ujarnya.

(Ns)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article