Jumat, Maret 29, 2024

Disebut Penganiayaan, Prof Elwi Danil: Jika Tak Terbukti, Polisi Bisa Lapor Balik

Must read

Ahli Hukum Pidana Prof Dr H Elwi Danil, SH, MH

Ahli Hukum Pidana Prof Dr H Elwi Danil, SH, MH beri komentar menanggapi informasi laporan penganiayaan yang dilayangkan Mustofa terlapor penyidik Satreskrim Polres Pasaman. Bila tidak terbukti, polisi yang dituduh bisa melaporkan balik.

Hal itu disampaikan Prof Elwi Danil menanggapi informasi saksi yang yang diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumbar menyebutkan tidak ada penganiayaan.

“Kalau tidak ada penganiayaan yang disampaikan saksi, ya berarti tidak ada tindak pidana. Sehingga demikian apa yang dilaporkan tidak terbukti. Kalau tidak ada pembuktian, polisi tidak bisa melanjutkan perkara itu,” kata Prof Elwi Danil, kepada awak media, Selasa (20/9/22).

Guru besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, periode 2006-2010 ini menjelaskan apabila tuduhan penganiayaan tidak terbukti maka anggota polisi yang dituduh melakukan penganiayaan itu bisa mengadukan fitnah, pencemaran nama baik, atau terjadinya laporan palsu.

Diberitakan sebelumnya, Mustofa merasa menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Penyidik Satreskrim Polres Pasaman atas laporan pembakaran alat berat excavator sebagaimana diberitakan beberapa media. Namun kesemuanya itu hingga kini belum bisa dibuktikan secara hukum.

Sebelumnya diketahui, Mustofa sudah melayangkan laporan pengaduan dugaan penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Sumbar juga diberitakan media. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan terhadap 5 orang anggota Satreskrim Polres Pasaman. Namun kasus tersebut mengalami kendala saksi yang diajukan pelapor belum memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Berdasarkan sumber media ini, saksi atas nama Hayatulloh berulah memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Sumbar pada Selasa 13 September 2022 kemarin.

Memastikan informasi tersebut, awak media mengonfirmasi Hayatulloh dan membenarkan dirinya sudah memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Sumbar.

Kepada awak media Hayatulloh menyampaikan Ia sudah menyampaikan kejadian yang Ia ketahui kepada penyidik bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada terjadi penganiayaan.

Hayatulloh membenarkan selain Mustofa, ditanggal yang sama Ia juga ditangkap penyidik Satreskrim Polres Pasaman, dan berada di dalam mobil yang sama dengan Mustofa dibawa ke Polres Pasaman untuk dimintai keterangan.

Saksi ini menceritakan selama Ia dimintai keterangan di Kantor Polres Pasaman tidak ada penganiayaan terhadap dirinya. Namun ketika itu Ia beda ruangan dengan Mustofa.

“Sepengetahuan saya, mulai dari penangkapan dari rumah hingga dibawa ke Kantor Polres Pasaman tidak ada penganiayaan. Usai ditahan 1×24, kami kembali dilepaskan. Setelah keluar dari Kantor Reskrim Polres Pasaman, sebelum berangkat pulang, kami makan enak bersama dirumah makan, kami satu mobil semua baik – baik saja hingga Mustofa kami antar ke kampung Padang Balai,” terangnya.

Hayatulloh juga sudah memberikan keterangan yang sama kepada Propam.

Sementara menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat ini kasus tersebut masih prosesnya pengembangan oleh penyidik.

 

Darlinsah

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article