Jumat, Maret 29, 2024

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Orang Bandar Shabu

Must read

Pasaman Barat,dutametro.com.-Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Orang Bandar Shabu.Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu, masing-masing berinisial DS (27) dan DR (41).

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H berhasil diringkus di Jalan Umum PT AAI dan sebuah rumah Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan umum PT AAI Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali adanya peredaran Narkotika jenis shabu.

“Tim Opsnal yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ujar Eri Yanto.

Ditambahkan, setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor merk Honda beat dengan nomor polisi BA 3449 SZ yang datang dari arah PT AAI menuju jalan lintas Kinali, kemudian mengamankan pengendara sepeda motor tersebut yang diketahui berinisal DS. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, petugas menemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di cassing handphone miliknya,” ungkapnya.

“Dari tersangka DS petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone android merk Oppo A3S warna merah, satu helai celana jeans panjang warna blue, satu unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BA 3449 SZ warna biru putih,” terangnya.

Eri Yanto menerangkan, dari keterangan tersangka DS kepada petugas, bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DR dengan harga Rp. 450.000,- Dari pengakuan tersangka DS, tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah DR yang berjarak sekitar satu kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.

“Petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, dan meringkus DR, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah DR, pihaknya menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran posko Kinali untuk membantu menyemprotkan air ke saluran pembuangan air di kamar mandi rumah DR, hal ini dilakukan karena petugas mencurigai DR membuang Narkotika jenis shabu ke lubang pembuangan air.

Setelah dilakukan penyemprotan air oleh petugas pemadam kebakaran, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang berada di depan rumahnya di ujung pipa saluran pembuangan air mandi keluar sebanyak lima bungkusan plastik yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu sudah dibungkus atau dipaket menggunakan plastik klip warna bening, sehingga di dalamnya tidak basah.

“Tersangka DR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang sengaja dibuang ke dalam saluran air pembuangan di kamar mandi, karena takut ada petugas Kepolisian yang datang kerumahnya,” ungkapnya.

Dijelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka DR berupa, satu buah kantong plastik warna biru yang didalamnya terdapat 24 paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp 250 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening didalamnya terdapat 14 paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp 500 ribu,

satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 14 paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp 300 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 7 paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp 200 ribu, satu paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.

“Selain itu, satu buah kotak merek wincheez yang di dalamnya terdapat dua pak plastik klip warna bening, satu buah amplop warna coklat di dalamnya terdapat satu pak plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah mancis, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah botol mineral dan uang tunai senilai Rp 450.000,- yang diduga hasi dari jual beli shabu,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article