Jumat, April 19, 2024

114 WBP Rupajang Terima Remisi Idulfitri

Must read

Padang Panjang ,dutametro.com.- 114 WBP Rupajang Terima Remisi Idulfitri.Sebanyak 114 dari 188 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, menerima remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriyah, Sabtu (21/4).

Sebanyak 114 WBP tersebut menerima remisi khusus I yang berarti harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian. Pada tahun ini tidak ada yang menerima remisi khusus II (langsung bebas).

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA.

Fahmi menyatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.

“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut Fahmi menyebutkan, pemberian remisi merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial WBP. “Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, WBP tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata Fahmi.

Fahmi berpesan kepada seluruh WBP agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.

“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran kami mengucapkan selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriyah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rupajang, Hadi Susilo, S.Tr.Pas mengatakan, pemberian remisi khusus merupakan hak dari narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (rifki)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article