Jumat, Maret 29, 2024

Diduga Oknum Penegak Hukum Solsel Beking Penambang Emas Tanpa Izin

Must read

Sumbar, Dutametro – Aksi Penambang Emas Tanpa izin (PETI) memakai alat Berat jenis Eksavator Disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) tepatnya Di Hulu Sungai Batanghari di Wilayah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, semakin marak. Namun pihak penegak hukum terkesan bungkam dan tutup mata.

Pertambangan Tidak Mengantongi Izin resmi dilakoni oleh Oknum Tidak Bertanggung jawab tersebut, telah membuat sungai terpanjang Di Pulau Sumatera itu rusak. Bahkan airnya keruh total bagaikan lumpur. Mirisnya, masyarakat bermukim di tepi Sungai Batanghari mulai dari hulu ke hilir mendapat imbas kerugian dari perbuatan pelaku pelanggar hukum negara itu.

Maraknya pelanggar hukum Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah Kabupaten Solok Selatan, belum juga tersentuh oleh Penegak hukum negara. Sehingga, Mereka tetap bebas beroperasi.

Sesuai aturan negara, di tuangkan Dalam UU No; 4/2009 tentang Pidana pencucian barang tambang (mining loundering) dapat dipidana penjara 10 tahun, dan denda Sebanyak Rp 10.000.000.000.

Selain itu, bagi penambangan Tidak mengantongi izin, maka Perbuatannya merupakan tindak Pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan, Berbunyi, Setiap orang yang Melakukan usaha penambangan Tanpa IUP, IPR, atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan Pidana penjara 10 tahun, dan Denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dikarenakan belum tersentuh nya pelanggar hukum ilegal tersebut, patut kiranya di duga ada oknum aparat yang bermain. Buktinya, sampai saat berita ini di turunkan, kegiatan PETI tetap saja marak dilakukan. Bahkan pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam. Hal ini, Kapolri dengan tegas mengintruksikan kepada seluruh Kapolda sejajaran, Kapolres se jajaran, agar menghabisi segala bentuk kejahatan meresahkan masyarakat. Serta menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal.

Sesuai dengan informasi didapatkan media ini dari sumber terpercaya di lapangan, diduga ada campur tangan penegak hukum terhadap beroperasi nya kegiatan ilegal mining di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Bahkan secara gamblang sumber menyebutkan, bagi pelaku ilegal mining memiliki 1 unit ekskavator, wajib membayar uang pelicin senilai Rp35 juta/bulan. Pemilik kapal keruk wajib membayar Rp500 ribu/bulan, sedangkan pemilik dompeng juga setor senilai Rp500 ribu/bulan. Setoran ini, wajib di bayarkan kepada oknum tertentu, agar usaha ilegal tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Fuaddy Chair Rosha, sebagai Ketua DPD Serikat Pers Seluruh Indonesia (SPRI) Sumatra Barat, menyayangkan masih ada beroperasinya ilegal mining di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Bahkan kegiatan tersebut, jelas melanggar hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Seharusnya, pihak penegak hukum telah melakukan operasi pencegahan atau penangkapan terhadap pelaku ilegal mining tersebut.” Sebutnya.

Ia juga menambahkan, dalam kontek sekarang, jangan ada lagi oknum tertentu bermain, atau menjadi baking bagi pelaku ilegal. Karena hal tersebut menyangkut nama baik institusi.

Sementara itu, Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti Surya Adhi Sabara dan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, ketika dihubungi melalui telpon selulernya, sampai berita ini di turunkan tidak menanggapi atau tidak menjawab sama sekali, alias diam dan bungkam. Tim

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article