Kamis, Maret 28, 2024

Jalin Kerjasama, Pemkab Pulang Pisau Mendapat Videotron Dari Antara Digital Media

Must read

Dari Kesepakatan Bersama dengan PT. Antara Elektronik Transaksi Pratama (Antara Digital Media) yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau akan mendapatkan Media Luar Ruang berupa videotron berukuran 8×4 meter, dan juga fasilitas Media Luar Ruang TV i-Media.

Demikian dikatakan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melalui Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi usai penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan Antara Digital Media, di Wisma Antara Lt. 15 Jakarta, Rabu (21/09/2022).

“Sebagaimana tertuang dalam PKS, Videotron tersebut akan dibangun pihak Antara Digital Media, Pemkab hanya menyediakan lokasi dan ijin nya saja,” kata Insyafi.

Sedangkan untuk internet dan listrik operasional videotron akan ditanggung pihak Antara Digital Media, lanjut Insyafi.

Pemkab berkewajiban untuk menyediakan informasi tentang program dan kebijakan, publikasi, dan atau promosi, serta iklan layanan masyarakat. Dan untuk implementasi Media Dalam Ruang Pemkab berkewajiban menyediakan TV, internet dan listrik, sedangkan dari pihak Antara menyediakan Mini PC.

“Pemanfaatan videotron dan TV i-Media, Pemkab mendapatkan waktu tayang 40 % dari informasi layanan publik,” jelas Insyafi.

Untuk lokasi penempatan Media Luar Ruang videotron dan Media Dalam Ruang TV i-Media akan ditentukan kemudian dengan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait lainnya.

Sementara itu Direktur PT. Antara Elektronik Transaksi Pratama (Antara Digital Media) Darmadi, melalui Kepala Divisi Operasional Erwan Muhadam mengatakan, Media Luar Ruang khususnya videotron akan dibangun selama jangka waktu kerjasama dengan mempertimbangkan potensi sponsorship yang ada di daerah setempat.

Perjanjian Kerja Sama Dinas Kominfostandi dengan PT. Antara Elektronik Transaksi Pratama (Antara Digital Media) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani Para Pihak dan dapat diperpanjang atas Kesepakatan tertulis dari Para Pihak.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article