Kamis, Maret 28, 2024

Terkait Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Jalan, Komisi III DPRD Agam Kunjungi Dinas BMCKTR Sumbar

Must read

Dalam rangka untuk penguatan dan penyempurnaan Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Jalan, Komisi III DPRD Agam datangi Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Rabu (21/09).

Kunjungan tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III Rizki Abdillah Fadhal, juga ikut dihadiri Anggota Komisi III. Rombongan diterima Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar Erasukma Munaf, didampingi jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Rizki Abdillah Fadhal mengatakan maksud dan tujuan dari kunjungan Komisi III itu dalam rangka mencari informasi serta masukan dari Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar guna penyempurnaan Ranperda Inisiatif Komisi III Tentang Penyelenggaraan Jalan.

Komisi III juga meminta untuk dijelaskan mana jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten. Selain itu, Komisi III juga meminta untuk mengerjakan jalan dari Taluak ke Pasar Amor yang permasalahannya sudah selesai.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, Erasukma Munaf, mengatakan masalah Ranperda inisiatif komisi III tersebut ada tim yang akan membahasnya, dan perlu mengakomodir aturan-aturan yang akan dimasukan untuk penyempurnaannya.

“Di Undang-undang sudah diatur tentang mana jalan yang menjadi tanggungan provinsi dan mana yang menjadi tanggungan Kabupaten/ Kota” ujarnya.

Semantara itu, terkait jalan dari Taluak ke Pasar Amor, Ia mengatakan jalan tersebut masalahnya sudah selesai, namun masih tinggal beberapa pembebasan lahan yang belum selesai. Sementara untuk pembebasan lahan memakan dana 600 milyar rupiah, dan terjadi permasalahan siapa yang akan mengganti pembebasan lahan tersebut kabupaten atau provinsi.

(Ns)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article