Jumat, Maret 29, 2024

Kasus Dugaan Korupsi PTSL Dilimpahkan Ke Jaksaan Negeri

Must read

Situbondo.Duta Metro,Setelah dinyatakan P-21 berkasnyan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, akan melakukan pelimpahan kasus dugaan korupsi PTSL, Setelah dinyatakan P-21 berkasnya.dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Banyuglugur kecamtan Banyuglugur,kabupaten Situbondo.

Itupun pernyataan dari kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno menyatakan,setelah dirinya mangkir pada panggilan kedua, penyidik Tipikor Polres Situbondo langsung menjemput paksa tersangka kades Banyuglugur tersebut di rumahnya.

“Bahkan, setelah diperiksa secara marathon usai dijemput paksa, berkas tersangka kasus dugaan korupsi PTSL, yakni kades dinyatakan sudah P-21 atau sempurna,” ujar Iptu Achmad Sutrisno,dilansir dari FaktualNews.com Selasa (21/12/2021).

Dikatakanya,karena berkas tersangka kades tersebut  sudah dinyatakan P-21, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

“Namun, sebelum melakukan pelimpahan tahap dua, kami akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Situbondo,”ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Achmad Sutrisno menambahkan, rencana pihak Tipikor akan melakukan pelimpahan tahap dua pada minggu ini.

“JPU Kejari Situbondo sepakat, agar pelimpahan tahap kedua dilimpahkan pada minggu depan,” kata Sutrisno.

Kepala Desa (Kades) Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo dijemput paksa oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo,pada Kamis (16/12/2021) kemarin 

penjemputan paksa Kades Banyuglugur tersebut,unit Tipikor dibantu tim Resmob untuk wilayah Barat Polres Situbondo di rumahnya,pasalnya panggilan penyidik dua kali mangkir.

Kades tersebut dibawa paksa polisi terkait dugaan kasus korupsi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 18.3 juta. ( Sun ).

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article