Sabtu, April 20, 2024

Ketum LQ indonesia Lawfirm Ajukan Gugatan PMH Ke Majalah Keadilan Dan Panda Nababan Atas Pencemaran Nama Baik Di PN Jakarta Pusat

Must read

Majalah Keadilan kembali berkasus, setelah sebelumnya Majalah keadilan diadukan ke Dewan Pera oleh Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan di putus bersalah oleh Dewan Pers dengan Surat no 43/PPR-DP/XII/2021 yang berisi bahwa berita Majalah Keadilan berisi opini menghakimi dan tidak berimbang. Kali ini Majalah Keadilan di Gugat secara perdata di PN Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum karena memuat berita yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah yang menimbulkan kerugian dengan nomer Perkara: 802/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst sidang pertama dijadwalkan 19 Januari 2021.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menegaskan “Alvin Lim memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm karena merasa dirugikan atas tindakan Majalah keadilan terhadap Panda Nababan dan Chaerul Zein selaku pemilik dan penulis berita fitnah dan mencemarkan nama baik Alvin Lim. Ini agar jadi efek jera agar oknum yang mengaku wartawan dan jurnalistik,  namun ternyata tidak memiliki sertifikat kompentensi wartawan utama tidak sembarang memfitnah apalagi menulis tanpa bukti dan fakta nyata, melainkan berisi opini pribadi si penulis dan mencemarkan nama baik orang lain, apalagi melecehkkan aparat penegak hukum. LQ Indonesia Lawfirm tegaskan tidak akan sungkan memproses hukum para oknum yang berani mencemarkan nama baik kami.”

Sugi menambahkan bahwa LQ tidak gegabah dalam mengambil tindakan hukum, berbeda dengan Panda Nababan yang dengan gegabah membuat LP tanpa bukti dan unsur pidana yang kuat. Alhasil LP Panda Nababan terhadap Alvin Lim dan Sugi sudah berbulan-bulan mandek karena alat bukti dan unsur pidana tidak mendukung aduannya, apalagi yang dilaporkan adalah aparat penegak hukum yang menjalankan tugas yang memiliki imunitas sesuai Undang-undang. LQ Indonesia Lawfirm belakangan mendaftarkan gugatan karena LQ mempersiapkan semua alat bukti baik surat maupun mempersiapkan saksi agar kuat posisi hukum dan duduk perkara kasusnya. Setelah ini, LQ Indonesia Lawfirm akan membuat Laporan Polisi pula untuk memproses pidananya setelah alat bukti pidana lengkap.

Sugi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan membaca majalah Keadilan dikarenakan isinya yang terbukti berisi opini menghakimi yang membodohi masyarakat dengan berita yang tidak berimbang dan tidak sesuai fakta melainkan berita “pesanan” dan “ada kepentingan pihak tertentu” yang tidak sesuai kode etik Jurnalistik. Apalagi ternya Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan, Panda Nababan adalah mantan Napi Tipikor yang terbukti bersalah menerima suap agar memilih Miranda Gultom sebagai Gubernur BI. Bagaimana mungkin seorang Mantan Napi Tipikor menulis berita hukum yang memberikan opini tentang hukum dan aparat penegak hukum, sesangkan dirinya sendiri mentalnya bejat dan rusak karena terbukti bisa disuap sebagai wakil rakyat? Jadi kami himbau sebagai aparat penegak hukum agar Masyarakat tidak perlu membaca Majalah Keadilan yang adalah milik Mantan Napi Tipikor ini karena Dewan pers juga sudah nyatakan beritanya melanggar kode etik Jurnalistik. Bagi korban lain yang merasa dicemarkan oleh Majalah Keadilan dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum.

Sebelumnya Panda Nababan selaku pemilik Majalah Keadilan, melaporkan Alvin Lim dan Sugi ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Melalui kuasanya, Majalah Keadilan mengadakan pers release di Polda Metro Jaya dan menyalahkan dan mengancam akan mengadukan Dewan Pers karena merasa putusan dewan pers tidak adil dan memihak.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article