Jumat, Maret 29, 2024

Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Penyidik Kejari Serahkan Empat Tersangka dan BB Ke JPU

Must read

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyerahkan empat orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tipikor pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intel Elianto, Kamis (22/12/2022) mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) merupakan lanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Saat tahap dua, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai didalam berkas.

“Empat tersangka yang diserahkan tersebut inisial AHS, LA, TA, dan YE dan berkas perkaranya yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21),” katanya.

Ia mengatakan empat orang para tersangaka itu selaku pegawai ULP atau Pokja pada pekerjaan Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan anggaran sebesar Rp 134.000.000.000.

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan Penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Rutan Anak Air Padang dengan menetapkan protokol kesehatan covid-19.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article