Padang,dutametro.com.-Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya. Dua pelaku, D dan DM, diamankan di sebuah rumah di Jorong Ranah Pulau Punjung, Kenagarian Ampek Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan terjadi pada Senin, 19 Mei, sekitar pukul 19.15 WIB, setelah tim Opsnal Subdit III menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa:
– 2 paket narkotika jenis sabu
– 2 unit handphone Android
– 1 alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex
– 1 korek api gas
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun.
Polda Sumbar mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait aktivitas peredaran narkotika. Polri mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.rizal