Pasaman Barat,dutametro.com.-Momen HBA ke-63, Kejari Pasaman Barat ungkap kinerja selama 2023.Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menyampaikan kinerja pada tahun 2023 priode Januari 2023 sampai Juli 2023 di hari Dirgahayu Hari Bhakti Adyaksa ke 63. Pada perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Sabtu (22/7/2023) di Simpang Empat mengatakan dalam rentang waktu 7 bulan pihaknya menghentikan 8 perkara tindak pidana umum dengan melakukan restorative justice.
Sebanyak 8 pekara itu terdiri dari 4 perkara tindak pidana narkotika dan terhadap pencandu dan penyalahguna narkotika, dan 4 perkara terkait dengan orang dan harta benda.
“Kita sudah melakukan restorative justice melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative berdasarkan peraturan Jaksa Agung no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan,” katanya.
Ia mengatakan sementara dalam tindak pidana khusus hal ini tindakan pidana korupsi tahun 2023 dalam priode 7 bulan, pihaknya telah melakukan penyidikan tipikor sebanyak 8 pekara penyidikan.
Dari 8 perkara ini 5 perkara pengembangan rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat dan sudah disidangkan.
3 perkara lainnya yaitu tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada PDAM Tirta Gimilang Kabupaten Pasaman Barat senilai 3 Miliyar pada tahun 2016 dan 2021.
Selanjutnya yang kedua dugaan tipikor sewa tanah kas daerah dimuara kiawai dan ketiga dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan riflenting sawit di Pasaman Barat.
Ia menambahkan, kinerja penuntutan bulan Juli 2023 pihaknya sudah mengajukan kepersidangan terhadap 15 terdakwa tipikor rumah sakit daerah sudah sidang. Dan satu terdakwa perjalanan dinas DPRD atasnama inisial AD.
“Perkara perjalanan dinas juga sudah sementara jalan proses pemeriksaan saksi-saksinya mudah-mudah kami semua bisa menuntaskan di tahun ini,” katanya. (*)