Jumat, April 19, 2024

Komisi Satu DPRD Pasbar Hearing Bersama Tokoh Adat Dan Bakor KAN

Must read

Komisi Satu DPRD Pasaman Barat menggelar Hearing bersama tokoh adat dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Pasaman Barat, membahas terkait pelaksanaan klarifikasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat, Nomor 6 tahun 2018 tentang Kerapatan Adat Nagari, Jum’at (23/9/2022) di ruang sidang RPRD setempat.

Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Rosdi menyampaikan hearing dilaksanakan berdasarkan adanya surat masuk dari Bakor KAN, dan sudah diagendakan untuk dilaksanakan hearing pada hari ini.

“Intinya, kami di DPRD Pasaman Barat menerima semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk yang disampaikan para tokoh adat dan Bakor KAN Pasaman Barat,” katanya.

Semua usulan dan masukan yang disampaikan tokoh adat di Pasaman Barat tersebut akan ditindak lanjuti, untuk dilakukan pembahasan bersama di DPRD Pasaman Barat.

Ketua Bakor KAN Pasaman, Barat Nazar Ikhwan menyampaikan setelah dilakukan perbincangan bersama tokoh-tokoh adat di pasaman Barat beberapa waktu lalu, mereka menemukan bahwa ada pasal-pasal di dalam perda nomor 06 tahun 2018, yang bertentangan denagan perda yang lebih tinggi dan undang undang nomor 17 tentang Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam pasal 15 ayat c Undang-undang Nomor 17 tentang Provinsi Sumatera Barat, sudah jelas diatur bahwa di Provinsi Sumatera Barat adatnya kental, yaitu adat salingka nagari. Artinya adat tersebut memiliki otonom di masing masing nagari, tanpa ada intrfensi dari lembaga manapun,” katanya.

Menurutnya, dengan hadirnya Perda Pasaman Barat nomor 06 tahun 2018 tentang kerapatan adat nagari ini, sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat adat.

“Dampak kehadiran Perda nomor 06 tahun 2018 ini, sudah bermunculan dua lisme kepemimpinan adat hampir di setiap nagari yang ada di Pasaman Barat, sehingga berdampak juga kepada masyarakat adat, karena terkendala dalam pengurusan administrasi kepemilikan tanah dan lainnya,” katanya.

Oleh karena itu, Bakor KAN bersama tokoh adat yang ada di Paaaman Barat tersebut, meminta DPRD Pasaman Barat untuk dapat melakukan revisi dan pembahasan ulang Perda Nomor 06 tersebut, supaya tatanan adat di Pasaman Barat tidak terganggu dan tidak terjadi perpecah belahan di tengah masyarakat adat di daerah tersebut. (*)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article