Padang,dutametro.com.-KPU Sumbar Gelar Rakor Kampanye Pemilu BBM 2024, Surya Efitrimen: Menyamakan Persepsi dengan Stakeholder Terkait.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama Stakeholder terkait, Kamis (123/11/2023) di Hotel Truntum Padang.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menyampaikan sesuai tahapan Pemilu serentak 2024, maka pada 3 November 2023 telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta DCT Anggota DPD RI, lalu pada 4 November 2023 telah mengumumkan DCT DPRD dan DPD di media massa baik media cetak maupun media online.
Tahapan selanjutnya, ujar Surya Efitrimen, pada 28 November 2023, mulai memasuki tahapan masa kampanye, selama.75 hari kedepan. Beda dengan pemilu 2019, dimana masa kampanye berlangsung selama 210 hari.
“Karena pendeknya masa kampanye, maka perlu persamaan persepsi antara KPU, Bawaslu termasuk berbagai stakeholder yang memiliki kesamaan kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan kampanye Pemilu 2024. Karena itu, sumbang saran sangat kami perlukan dengan harapan seluruh peserta pemilu menaati aturan kampanye,” ungkap Surya Efitrimen.
Rakor yang diikuti oleh Bawaslu Sumbar, Polda Sumbar, Korem 032/WB, Danlanud Sutan Syahrir, Danlantamal II Padang, BINDA, Kominfo Sumbar, Komisi Informasi, KPID, dan sejumlah lembaga lainnya.
“Dari rakor ini, kita berharap adanya persamaan persepsi dalam penegakan aturan dalam masa pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu serentak 2024,” pungkas Datuk Surya Efitrimen dalam rakor yang juga dihadiri Komisioner KPU lainnya, Medo Patria (Ketua Divisi Perencanaan dan Datin), Jons Manedi (Ketua Sosdiklih, Parmas dan SSdM), dan Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu). Sementara dari Bawaslu Sumbar dihadiri Vifner (Kordiv Penegakan Hukum).
Terkait dengan pelaksanaan kampanye yang hanya beberapa hari lagi, Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk segera mendaftarkan daftar tim kampanyenya.
“Sesuai aturan, maka tim kampanye harus diserahkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu paling lambat 3 hari sebelum masuknya tahapan kampanye, karena itu kita harapkan Parpol segera menyerahkannya,” ungkap Vifner.
Selain itu Vifner juga mengingatkan kepada partai politik, demi tertibnya pelaksanaan kampanye serta menghindari kesalahpahaman di lapangan, agar menembuskan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye dari kepolisian ke Bawaslu kabupaten/kota.
“Begitu juga terkait dengan lokasi kampanye, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Karena itu, tembusan STTP kampanye oleh parpol dan calon perseorangan sangat diperlukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan kampanye tidak dianggap menyalahi aturan,” tegas Vifner.
Termasuk dengan kewajiban KPU memasang alat peraga kampanye (APK) parpol, Vifner mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan pemasangan, sehingga tidak menimbulkan protes dari peserta pemilu.
“APK yang disiapkan KPU merupakan hak parpol. Karena, kita mengharapkan KPU sudah memasangnya sesuai waktu yang ditentukan. Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024,” jelas Vifner, komisioner Bawaslu Sumbar 2 periode ini. (ms/ald)