Jumat, Maret 29, 2024

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam Studi Banding Ke Bagian Hukum Pemko Padang

Must read

Padang, Dutametro – Setelah kunjungan ke Padangpanjang, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam kembali melakukan kunjungan Ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang Selasa (21/12/21). Rombongan yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD, Marga Indra Putra, S.Pd dan juga diikuti Anggota Badan Musyawarah, Jondra Marjaya, Joni Putra, MM, Yopi Eka Anroni, ME, Asnidar, Suhermi, S.Pd, Nesi Harmita, ST dan Mardanis.

Dalam Kunjungan tersebut, Bamus DPRD Agam diterima langsung Kabag Hukum Pemerintah Kota Padang, Yopi Krislova, SH.MH, Kasubag dan staf.

Kemudian disampaikan, tujuan kunjungan Bamus DPRD Agam dengan materi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Penyusunan Jadwal Kegiatan Pemerintah Daerah dengan kegiatan DPRD.

Selanjutnya, Kabag Hukum menjelaskan mengenai penyingkronan jadwal Pemerintah dengan DPRD. “Dari Pemerintah Daerah biasanya menyurati DPRD dengan mengusulkan jadwal atau kegiatan apa saja dari Pemerintah Daerah, seperti pembahasan ranperda. Dan menyetujui dan menyepakati tanggal yang telah di tentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus)”, jelasnya.

Jondra Marjaya kemudian mempertanyakan mengenai penundaan jadwal Pemerintah Daerah.
“Seandainya ada jadwal perubahan atau penundaan dari Pemerintah Daerah Kota Padang. Apakah jadwal yang di tunda tersebut di Bamuskan kembali oleh DPRd atau tidak”, tanyanya.

Yopi Kabag Hukum menjawab, “Jika Pemerintah Daerah mengusulkan penundaan jadwal ke DPRD dengan menyurati, biasanya jadwal penundaan tersebut di masukkan kembali dalam rapat Bamus di DPRD. Setiap rapat Bamus penyusunan jadwal Kami dari Pemerintah Daerah selalu turut hadir dalam rapat Bamus tersebut”.

Kami dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam mengucapakan terima kasih atas pertemuan dan jamuan dari Kabag Hukum Pemkot Padang, semoga pembahasan tadi menjadi masukkan bagi kami di rapat Badan Musyawarah kedepannya”, tutup Marga.

(Ns)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article