Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono pimpin giat Konferensi Pers ungkap kasus narkoba jenis Sabu dan Double L, Jum at 23/12/2022
Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap 10 pengedar narkoba dalam operasi cipta kondisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Dari 10 tersangka yang ditangkap, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti 1,85 gram sabu-sabu, 4.054 butir pil dobel L, uang tunai Rp 690.000, enam ponsel, dan alat hisap sabu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan dari 10 kasus narkoba yang diungkap, dua kasus pengedaran sabu-sabu dan delapan kasus peredaran pil dobel L.
“Sebanyak 10 kasus itu kami ungkap dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dari 10 kasus, kami menangkap 10 tersangka pengedar narkoba,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono
Dikatakannya, pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dilakukan dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kedua pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan kedelapan pengedar double L dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.
Operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Sekarang kami juga menggelar Operasi Lilin Semeru 2022 untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Polres Blitar Kota menerjunkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.(SA)