Kamis, Maret 28, 2024

Februari 2023 Dua Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terjadi Di Pagai Selatan

Must read

Pagai Selatan,dutametro.com.–Bulan Februari 2023 dua kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kedua pelaku diduga pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sudah diamankan di Polsek Sikakap.

Kanit Reskrim Polsek Sikakap Ipda Senta Idha SH,MH, mengatakan, Jumat (24/2/2023), Bulan Februari 2023 terjadi dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kedua pelaku diduga pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur merupakan tetangga korban, sekarang ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sikakap.

Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur pertama terjadi Di Dusun Matobat, Desa Sinaka, pelaku berinisial AS (37) korbannya ERB(9), kejadian tanggal 4 Februari 2023 dan dilaporkan oleh orang tua korban tanggal 5 Februari 2023 sesuai dengan laporan polisi:LP/B/01/II/2023/SPKT/Polsek Sikakap/Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai/Polda Sumatera Barat.

Pelapor orang tua korban bernama RS (43), pelaku merupakan suami dari Tante korban.

kejadian nya Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 16.00 wib, korban menumpang mencas hp di kamar tantenya berinial MS, tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar tersebut, dan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, setelah kejadian tersebut korban keluar dari kamar tantenya, dan diiringi oleh pelaku, melihat hal tersebut Tante korban MS merasa curiga dan mendekati korban dan bertanya kepada korban apa yang telah terjadi, tapi korban tidak mau menceritakan apa yang telah terjadi terhadapnya, setelah di bujuk oleh MS barulah korban mau memberikan apa yang telah terjadi terhadapnya.

Mendapat informasi tersebut sekira pukul 17.00 MS menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban l, mendapat informasi tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sikakap, Minggu (5/2/2023).

Kejadian pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur kedua terjadi di Dusun Surat Aban Oba Simeiru, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, pelaku merupakan tetangga korban.

Pelaku berinisial TM (68), korbannya SS (10), kejadiannya tanggal 21 Nopember 2022, karena kendala transportasi, dan cuaca maka kejadian ini baru bisa dilaporkan orang tua korban ke Polsek Sikakap tanggal 7 Februari 2023, sesuai dengan LP/B/02/II/2023/SPKT/Polsek Sikakap/Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai/Polda Sumatera Barat.

Kronologis kejadian persetubuhan tersebut pada tanggal 21 Nopember 2022, pelaku mendekati korban dengan cara mengiming-imingi korban dengan memberikan parfum, lipstik, dan sampo belum sempat di jawab oleh korban, pelaku langsung menarik korban ke belakang rumah, di sampai di dekat pohon mangga, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan bejat pelaku di lihat langsung oleh kakak korban, melihat kejadian tersebut kakak korban berteriak dan langsung mengambil korban dan menjauhi pelaku, dan kejadian ini langsung di laporkan kepada orang tuanya, mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun.

Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minamal 5 tahun, Maksimal 15 tahun, dengan denda Rp5 Milyar, Tuturnya.

Kapolsek Sikakap AKP Jon Irfan, menambahkan, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur penyebab utamanya karena kurang perhatian orang tua terhadap anak, sebab orang tua sibuk dengan pekerjaan akibatnya anak bebas pergi kemana dia mau, anak kurang mendapat kan kasih sayang, akibatnya anak mencari kasih sayang dari orang lain, kebutuhan anak tidak terpenuhi, karena kekurangan anak mudah menerima iming-iming dari orang lain.

Kayu saja kalau diambil di hutan lindung pasti kita akan berurusan dengan pihak berwajib, apa lagi ini manusia generasi penerus yang wajib di lindungi dan dijaga.

Sebagai orang tua kita harus bertanggung jawab terhadap keluar dengan cara memberikan perhatian, kasih sayang, dan mencukupi kebutuhan anak dan istri, jangan mau enaknya saja, dan tidak mau bertanggung jawab.

Setiap pelaku pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dikenai UU perlindungan anak.

Saya dapat informasi ada salah satu korban pelecehan seksual dan persetubuhan di bawah umur mendapat perundungan dari keluarga pelaku, kita sudah minta bantu kepada kepala dusun agar jangan korban di perundungan sebab itu salah satu bentuk kejahatan terhadap anak dibawah umur, pelaku bisa dikenai undang-undang perlindungan anak, ungkapnya.SL

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article